Home Peristiwa PN Tanjung Karang Tolak Gugatan CV Hasta dan PT Kirana, Natalia Rusli: Tamat Sudah Drama Keluarga Titin

PN Tanjung Karang Tolak Gugatan CV Hasta dan PT Kirana, Natalia Rusli: Tamat Sudah Drama Keluarga Titin

Penipuan Pengusaha

SHARE
PN Tanjung Karang Tolak Gugatan CV Hasta dan PT Kirana, Natalia Rusli: Tamat Sudah Drama Keluarga Titin

Caption Gambar: Dok Istimewa

JAKARTATODAYNEWS, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 167 yang diajukan oleh CV Hasta Karya Nusapala, milik Andy Mulya Halim, serta PT Mitra Setia Kirana, yang dimiliki oleh Titin, Sellavina, dan Andy Mulya Halim.

Keputusan ini sekaligus menjadi angin segar bagi Tedy Agustiansjah yang selama ini pihak yang dirugikan. Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli, mengapresiasi putusan tersebut dan menilai majelis hakim telah bersikap objektif dalam menangani perkara ini.

“Ternyata hukum di Bandar Lampung masih bisa ditegakkan. Hakim mampu melihat perkara ini secara normatif, bahwa Tedy adalah 100 persen korban. Tanahnya dipinjam, uangnya dipakai, isi rumahnya dijarah," kata Natalia Rusli, Jumat (13/6/2025).

Menurut Natalia, Andy Mulya Halim, Sellavina, dan Titin mencoba membuat drama hukum di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. Tujuannya adalah untuk merebut tanah dan rumah milik Tedy Agustiansjah dengan membuat RAB palsu. 

Menurut Natalia, Titin, Andy Mulya Halim dan Sellavina sudah membuat drama panjang dengan menjadi Hadi Wahyudi sebagai boneka dalam perkaran ini. Natalia menyebut, apa yang dilakukan oleh keluarga Titin adalah bentuk upaya menipu masyarakat luas.

Ia pun mengapresiasi sikap tegas Ketua Majelis dan dua hakim anggota yang telah memutus perkara ini dengan jernih dan berpegang pada fakta hukum.

“Positifnya, hakim ketua dan dua hakim anggota tetap tegak lurus. Mereka melihat perkara ini dengan jelas dan tidak terpengaruh oleh kekuatan pihak mana pun,” tambah Natalia.

Natalia juga menekankan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan diterima sepenuhnya oleh majelis hakim.

“Kebenaran tetap bisa mengalahkan kekuasaan. Majelis hakim menerima seluruh eksepsi kami sebagai kuasa hukum Tedy Agustiansjah. Ini bukti bahwa pengadilan masih bisa menjadi tempat mencari keadilan,” pungkasnya.

Dengan adanya putusan ini, pihak Tedy Agustiansjah berharap tidak ada lagi upaya-upaya hukum yang bersifat manipulatif dan dapat merugikan pihak yang sebenarnya menjadi korban.

Kini Titin, Andy Mulya Halim dan Sellavina serta Hadi Wahyudi harus memghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.

Kemudian di Polres Jakarta Utara dengan Nomor LP/B/24/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tanggal 4 Januari 2025.

Polres Gianyar, Bali dengan Nomor LP/B/III/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali, tanggal 14 April 2025 dan Polres Bandar Lampung Nomor LP/B350/III/2025/SPKT/Polres Bandar Lampung, tanggal 7 Maret 2025.

"Total semuanya ada 6 LP yang kami buat dan semuanya akan segera naik ke tahap sidik," tegasnya.

Natalia Rusli meminta kepada seluruh pengacara di Indonesia agar lebih teliti lagi dalam menerima kerjaan dari klien. Hal paling mendasar, kata Natalia Rusli adalah memeriksa terlebih dahulu fakta perkara.

"Kita harus saling menghormati profesi, karena profesi kita (sebagai kuasa hukum) dan hati nurani harus di kedepankan," tutupnya.