
Caption Gambar:
JAKARTATODAY.CO.ID, BEKASI - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti intimidasi yang menimpa sejumlah atlet disabilitas di Kabupaten Bekasi.
Ia menilai apa yang terjadi melanggar UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Karenanya ia mendesak agar pemerintah mengusut tuntas kasus in.
“Saya memandang bahwa peristiwa yang menimpa sejumlah atlet disabilitas binaan NPCI Kabupaten Bekasi bukan hanya sekadar persoalan teknis keolahragaan, tetapi juga menjadi cermin bagaimana negara, melalui lembaga-lembaganya, memperlakukan warganya yang berada dalam posisi paling rentan,” papar Selly Gantina dalam siaran tertulisnya, Selasa (17/6/2025).
Sebagaimana mandat Ketua DPR RI, Puan Maharani, mantan Plt Bupati Cirebon itu menyoroti adanya upaya NPCI mengintimidasi dengan membungkam para atlet untuk tidak berbicara di publik, serta tidak dibayarkannya honorium para atlet selama dua bulan. Baginya, fakta itu menunjukkan sistem perlindungan sosial kita masih menyisakan celah yang harus segera diperbaiki.
Berbeda dengan sikap antipati yang dilakukan NPCI, Selly Gantina memandang Atlet disabilitas telah berperan bagi daerah dan bangsa. Dalam keterbatasan fisiknya, mereka telah menyumbangkan prestasi.
Karenanya, apa yang diterima bukan untuk menerima belas kasihan. Melainkan untuk dihormati, dihargai, dan dipenuhi hak-haknya, termasuk hak atas rasa aman, kejelasan status, dan penghargaan yang layak atas kontribusi mereka.
“Saya percaya bahwa keberpihakan terhadap penyandang disabilitas bukan diukur dari seberapa sering kita menyebut kata "inklusi", melainkan sejauh mana kita mampu memastikan bahwa mereka tidak didiamkan ketika diperlakukan secara tidak adil,” tuturnya.
Di sisi lain, anggota Dapil Jabar VIII mendorong Komisi Nasional Disabilitas untuk segera turun tangan secara langsung, mengonfirmasi laporan para atlet, dan memastikan tidak ada praktik intimidasi maupun bentuk pembungkaman yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan NPCI setempat untuk memberikan penjelasan terbuka, sekaligus mengambil langkah pemulihan yang adil dan manusiawi terhadap para atlet.
“Prinsip transparansi dalam pengelolaan dana hibah, honorarium, serta mekanisme pembinaan harus dijadikan landasan bersama agar tidak ada lagi ruang abu-abu yang merugikan mereka yang seharusnya dilindungi,” tuturnya.
Selain, Perempuan yang dipercaya menjadi Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan menegaskan mengawal persoalan ini dengan serius.
“Karena bagi kami, perlindungan terhadap penyandang disabilitas bukan sekadar program sosial, melainkan amanat ideologis dan konstitusional dalam membangun Indonesia yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” tutupnya.**
LEAVE A REPLY