Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menilai semestinya Kejagung membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara akibat investasi bitcoin sebelum menyampaikan ke publik.
Hal itu diungkapkannya saat menilai kegagalan kejagung mengungkapakan kegagalan Kejagung dalam membuktikan investasi bitcoin oleh salah satu terduga tersangka kasus Asabri.
"Mau bitcoin, mau perbuatan apa saja tidak masalah, yang penting ada pembuktian bahwa tindakan mereka merugikan negara," ujar Fickar kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal membuktikan aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dalam bentuk bitcoin sebagai modus penyembunyian hasil korupsi PT ASABRI.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.
BACA JUGA : Prediksi Pertandingan Grup E dan F: Berebut Sisa Empat Tiket 16 Besar
Namun, lanjutnya, kejaksaan dalam kiprahnya tidak boleh berasumsi dan menebak-nebak, karena fungsi kejaksaan di seluruh dunia itu sebagai penuntut umum.
"Karena itulah seorang jaksa ataupun institusinya diharamkan berasumsi, dan mengeluarkan pernyataan yang didasarkan perkiraan atau opini," ujarnya.
Pernyataan kejaksaan pun harus didasarkan pada bukti-bukti yang ada.
"Jika masih berasumsi, maka kejaksaan akan terjebak menjadi lembaga penuntutan yang otoriter dan ini akan mempengaruhi keabsahan hasil-hasil kerjanya. Kejaksaan bekerja harus base on fakta," tutup Fickar.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY