Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal membuktikan aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dalam bentuk bitcoin sebagai modus penyembunyian hasil korupsi PT ASABRI.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.
Ia mengakui, bila pihaknya menemukan akun bitcoin yang sudah kosong.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menegaskan kegagalan tersebut membuktikan jika Kejagung selama ini hanya berasumsi.
"Sebagaimana tanggapan kami sebelumnya, klien kami tidak pernah bermain dan berinvestasi bitcoin," ujar Kresna kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
BACA JUGA : Keluarga Kena Covid-19? Yuk Cek Kesedian Tempat Tidur di Rumah Sakit Jakarta Terupdate
BACA JUGA : Gegara Covid-19, Lorong RSUD Cengkareng Dipenuhi Warga yang Sakit
Karenanya, ia meminta kepada Kejagung tak beropini dan menggiring hingga menimlbulkan fitnah yang membuat gaduh masyarakat.
Terlebih penelusuran akun investasi bitcoin mudah dilakukan atas permintaan penegak hukum.
"Investasi bitcoin sangat mudah ditelusuri, siapa yang berinvestasi, akunnya apa, dari rekening mana dan uangnya lari kemana. Sehingga lebih baik Kejaksaan Agung membuka saja datanya ke masyarakat, siapa yang sebenarnya berinvestasi di bitcoin," katanya.
Saat ini, Krena menyakini kejaksaan cenderung menggiring opini masyarakat dan tidak adil dengan tak menyebut secara jelas nama-nama tersangka yang berinvestasi bitcoin.
"Ketimbang hanya menyebutnya dengan istilah para tersangka, sehingga menggiring opini seakan-akan klien kami yang berinvestasi di bitcoin, walaupun investasi tersebut bukanlah haram. Apalagi sampai dikatakan mengosongkan akun," kata Kresna.
BACA JUGA : Vokalis Steven And Coconuttreezz, Tepeng Dikabarkan Meninggal Dunia
Dengan kondisi demikian, Kresna menyakini bila kejagung menggiring opini publik dan fitnah.
“Sekali lagi kami tegaskan klien kami tidak pernah berinvestasi di bitcoin!” ujarnya geram.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY