Caption Gambar:
JAKARTATODAYNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka menyongsong Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban menggelar kegiatan Seminar Nasional yang bertempat di Aula Sasana Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, pada Kamis (13/07/2023).
Seminar nasional yang dibuka dengan resmi oleh Jaksa Agung RI ST. Burhanudin secara virtual dan digelar serentak di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dengan tema "Optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan Perekonomian Negara".
Hadir sebagai narasumber dalam seminar nasional yang digelar Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban menyampaikan, proses penegakan hukum dalam parameter kerugian negara mengalami siginifikan hingga ratusan triliunan rupiah dan merupakan sesuatu yang fenomenal bagi Jaksa Agung Republik Indonesia dan jajarannya untuk mengembangkan dan memperluas unsur pembuktian "Perekonomian Negara" dengan mempertimbangkan Cita Hukum yaitu Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum. Seperti beberapa kasus mega korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup fantastis berdasarkan data penanganan Tipikor Kejaksaan tahun 2022 dengan total kerugian negara dari perkara korupsi dan TPPU sebesar Rp. 144,2 Triliun dan USD 61.948.551,00.
“Jika penerapan unsur perekonomian negara dapat diterapkan secara konsisten, maka para koruptor akan dimiskinkan dengan tindakan - tindakan yang agresif seperti penyitaan aset korporasi dan pribadi, aset yang terafiliasi dengan pelaku dan korporasi termasuk keluarga, bahkan tindakan lebih progresif yaitu memblokir semua rekening pelaku dan yang terafiliasi dengan pelaku tindak pidana,” katanya.
Sementara, Fahri Bachmid dalam paparannya berpendapat bahwa kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang- Undang.
“Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka,” ujarnya.
Fahri Bachmid menambahkan, pengaturan fungsi Kejaksaan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman perlu dikuatkan sebagai landasan kedudukan kelembagaan dan penguatan tugas dan fungsi Kejaksaan, melalui UU No. 11/2021 tentang Kejaksaan, sebenarnya tekanannya dalam rangka mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat yang menuntut adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari semata- mata mewujudkan keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif.
“Untuk itu, keberhasilan tugas Kejaksaan dalam melaksanakan penuntutan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, termasuk juga penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal sebagai implementasi dari keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan,” jelas Fahri Bachmid.
(jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY