Home Belajar Tim 9 PB PGRI Somasi Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi

Tim 9 PB PGRI Somasi Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi

PB PGRI

SHARE
Tim 9 PB PGRI Somasi Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi

Caption Gambar: Ketu PB PGRI Huzaifa Dadang (kanan) memberika pernyataan somasi kepada Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi. (Foto istimewa)

JAKARTATODAYNEWS.COM, JAKARTA – Tim 9 PB PGRI yang terdiri atas ketua, sekjen, dan ketua departemen PB PGRI menyampaikan somasi kepada Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi. Somasi ini disampaikan untuk meluruskan apa yang saudara tuduhkan dalam surat Edaran Pengurus Besar Nomor 553/Um/PB/XXII/2023 Tanggal 3 Juli 2023, yang kami nyatakan ilegal karena .dak sesuai dengan peraturan organisasi.

Ketua PB PGRI Huzaifa Dadang mengatakan, ada tujuh poin somasi yang ditujukan kepada ketua umum. Pertama, pernyataan mosi tidak percaya yang dibuat sebagai aspirasi murni dari beberapa pengurus PGRI provinsi adalah pernyataan sikap yang seharusnya dijawab dan dipertanggung jawabkan oleh Unifah Rosyidi selaku ketua umum yang menjadi oknum dari mosi tidak percaya tersebut. 

”Mosi tidak percaya itu ditujukan kepada ketua umum, bukan kepada pengurus besar PGRI secara kolektif. Untuk itu sekali lagi kami minta kebesaran hati Ibu Unifah Rosyidu untuk menanggapi, menjawab, dan mempertanggungjawabkan hal ihwal terkait dengan substansi mosi tidak percaya tersebut,” kata Dadang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2023).

Kedua, lanjut Dadang, perlu ketua umum pahami bahwa walau mosi tidak percaya tersebut tidak ditandatangani oleh seluruh pengurus provinsi, hal itu sudah dapat mengindikasikan bahwa ada persoalan yang serius dalam kepemimpinan Unifah Rosyidi. 

”Seandainya pun yang membuat mosi tidak percaya hanya 1 provinsi saja, maka Ibu Unifah Rosyidi selaku oknum yang disomasi, tetap berkewajiban memberikan penjelasan dengan sejelas-jelasnya sesuai dengan fakta yang ada, bukan dengan cara mengalihkan persoalan yang berbau fitnah,” tegas Dadang.

Ketiga, Unifah Rosyidi selaku ketua umum telah dengan sengaja melakukan pelanggaran tata tertib persuratan, di mana ada beberapa surat yang ketua umum keluarkan tanpa tanda tangan Sekretaris Jenderal atau tanpa pendelegasian oleh Sekretaris Jenderal kepada pihak yang diberikan mandat untuk mewakili penanda tanganan surat sesuai dengan peraturan organisasi.

Keempat, bahwa Tim 9 dari pengurus besar yang terdiri atas 2 orang ketua, sekretaris jenderal, dan 6 orang ketua departemen, dengan sadar dan penuh rasa tanggungjawab telah menyatakan sikap berbeda pandangan dengan ketua umum dalam memimpin dan mengelola organisasi, serta dalam menyikapi mosi tidak percaya yang disampaikan oleh beberapa pengurus provinsi. 

”Dengan demikian, Unifah Rosyidi kami anggap sebagai oknum perusak marwah organisasi, karena kepemimpinan Saudara yang sangat otoriter dan tidak mengayomi, sehingga selalu menimbulkan konflik dalam mengelola organisasi,” jelasnya.

Kelima, perbedaan cara pandang dan sikap tersebut secara sadar Tim 9 nyatakan setelah mencermati substansi dan respons ketua umum terhadap mosi tidak percaya dimaksud. Respons ketua umum dalam menanggapi mosi tidak percaya tersebut tidak menggambarkan kedewasaan ketua umum sebagai seorang pemimpin. 

”Saudara Unifah Rosyidi selaku subjek mosi tidak percaya seharusnya lebih fokus untuk menjelaskan secara bijak apa yang menjadi objek mosi yang tertuang dalam mosi tersebut,” ujarnya.

Namun, kata Dadang, sangat disayangkan bahwa ternyata ketua umum justru memberikan respons yang sangat emosional, penuh kemarahan, dan bernada melecehkan pengurus provinsi yang tidak sejalan dengannya. 

”Terkait dengan itu, kami sarankan ketua umum untuk menyimak ulang paparannya dalam menanggapi mosi tidak percaya tersebut pada momen Rakornas 15 Juni 2023,” jelasnya.

Keenam, keterangan ketua umum pada surat edaran poin 3 huruf b yang menyatakan bahwa peserta Rakornas meminta PB PGRI untuk memberikan sanksi tegas kepada yang menamakan dirinya kelompok Tim 9 yang mendukung mosi tidak percaya adalah kebohongan yang sangat menyesatkan. 

Jika dirunut tanggalnya, lanjut Dadang, Rakornas itu dilaksanakan pada 15 Juni, sementara pernyataan sikap dari Tim 9 itu pada 16 Juni yaitu sehari setelah pelaksanaan Rakornas. 

”Bagaimana mungkin peserta rakornas meminta kepada PB PGRI menjatuhkan sanksi kepada kelompok Tim 9 dengan alasan mendukung mosi tersebut, sementara pernyataan sikap kami disampaikan sehari setelah Rakornas. Dalam hal ini kami ingatkan kepada ketua umum agar tidak selalu mengumbar kebohongan dan fitnah,” tegasnya.

Ketujuh, jika ketua umum selaku oknum PB PGRI yang disasar dalam mosi tidak percaya tersebut berani untuk memberikan sanksi kepada Tim 9 yang berbeda pandangan dengan ketua umum, maka secara hukum Tim 9 pun berhak untuk menjatuhkan sanksi kepada Unifah Rosyidi yang dianggap tidak bisa menjawab dan mempertanggungjawabkan perihal mosi tidak percaya yang disampaikan oleh beberapa pengurus provinsi. 

”Perlu kami ingatkan kembali bahwa kedudukan ketua umum secara hukum dalam kepengurusan PB PGRI setara dengan Sekjen dan ketua yang sama-sama dipilih melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan organisasi,” jelasnya.

 

(Jakartatodaynews.com)