Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Dalam memperingati Hari Pelanggan Nasional, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan serangkaian kegiatan di stasiun keberangkatan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Stasiun Gambir dan Pasarsenen, pada Sabtu (4/9/2021).
Di Hari Pelanggan Nasional seluruh petugas frontliner stasiun akan menyapa pelanggan dan memberikan salam penghormatan kepada calon penumpang dengan menambahkan kalimat “Selamat Hari Pelanggan”.
Hal serupa juga dilakukan pada keberangkatan KA Jarak Jauh, KA Argo Bromo Anggrek, KA Dwipangga dan KA Taksaka. KA PT KAI Daop 1 Jakarta juga membagikan ratusan bingkisan menarik berisi souvenir dan stater pack pencegahan Covid-19 bagi seluruh penumpang KA.
“Pelanggan PT KAI adalah para pengguna kereta api yang selalu menjadi prioritas kami dalam menjalankan bisnis jasa transportasi kereta api. Dan, kepuasan para pelanggan KA pun menjadi pemompa semangat bagi segenap insan PT KAI dalam memberikan pelayanan terbaik,” jelas Executive Vice Presiden PT KAI Daop 1 Jakarta Suryawan Putra Hia dalam rilis PT KAI.
Suryawan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelanggan KA, karena pada masa pandemi Covid-19 telah bersedia bersama-sama dengan KAI menerapkan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun dalam perjalanan menggunakan KA.
Pada September seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 rata-rata per harinya PT KAI Daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan 16 KA.
Di antaranya 10 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 6 KA keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen. Jumlah KAJJ tersebut dikurangi dari jumlah keberangkatan KA reguler yang dioperasikan pada masa pandemi.
Beroperasi pada masa PPKM Level 3, perjalanan KA di wilayah Daop 1 Jakarta akan diberlakukan pembatasan okupansi penumpang sebanyak 70 persen dari kondisi normal. Selain itu, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan pelanggan KA berusia mulai 12 tahun ke atas, yaitu:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Pelanggan KA diwajibkan tetap mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY