Home Nusantara Ini Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Jerinx di Bali

Ini Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Jerinx di Bali

Kasus Jerinx

SHARE
Ini Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Jerinx di Bali

Caption Gambar: I Gede Ari Astina alias Jerinx (sumber : instagram)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan penyidik memeriksa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx di Bali.

Ia menjelaskan bila Jerinx sakit dan belum divaksin, sehingga penyidik melakukan upaya jemput bola untuk mempercepat proses penyidikan.

"Sementara persyaratan penerbangan harus memiliki sertifikat vaksin. Yang bersangkutan belum vaksin tetapi kita sudah lakukan pemeriksaan sebagai saksi di sana," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Dalam perkara ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx sebagai terlapor kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada Rabu (28/7) lalu.

Pemeriksaan berlangsung selama enam jam di Polres Badung, Bali. 

BACA JUGA : Sita Belasan Ribu Butir Obat Azithtomycin, Polisi Pastikan Akan Didistribusikan

Selain memeriksa Jerinx, penyidik turut menyita beberapa barang bukti dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni. 

"Barang bukti yang disita handphonenya," beber Yusri.

Sebelumnya Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu, Jerinx dilaporkan terkait kasus dugaan pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik.

Perseteruan mereka berawal saat Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx. 

Ketika itu dia meminta bukti daftar artis Indonesia yang dituding Jerinx menerima endorse untuk mengaku terpapar covid-19.

BACA JUGA : Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Polisi Tetapkan Dirut dan Komut PT ASA Tersangka

Minta baik-baik, Adam Deni malah disemprot oleh musisi asal Bali itu.

Puncaknya, Jerinx menuduh Adam Deni sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram miliknya. 

Dalam sambungan telepon, Adam mengaku dimaki-maki, dihina, hingga diancam oleh Jerinx.

Padahal, Adam Deni sudah bersumpah bukan orang seperti yang dituduhkan Jerinx.

Dalam perkara ini, Adam Deni telah lebih dahulu diperiksa oleh penyidik dan diperiksa dengan status sebagai pelapor.

BACA JUGA : Ini Nasehat Pangkoopsau III kepada Pejabat Baru Komandan Lanud J.A. Dimara Merauke

"Gue udah dipanggil sebagai pelapor, saksi-saksi gue dua orang sudah dipanggil juga, tinggal nunggu yang gue laporin datang ke Jakarta. Siapa yang mana damai? Nggak akan mau gue damai apalagi cabut laporan," tegas Adam Deni.

Terhadap ini, Jerinx sempat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai pihak pelapor, namun ketika itu yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Kini kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, penyidik menemukan adanya unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

(Jakartatodaynews.com)