Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, Satlantas Wil Jakarta Timur telah menetapkan M. Nuropik sebagai tersangka karena menabrak sampai tewas pria paruh baya Mulyadi Marjuki di BKT dekat SPBU, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kanit Laka Lantas Wil Jakarta Timur, AKP Teguh Achrianto mengatakan, meski telah menetapkan sebagai tersangka, tapi pihaknya tidak lakukan penahanan kepada Nuropik.
Pasalnya, ada surta jaminan dari kantor Nuropik untuk tidak menahan paska kejadian ini.
"Dari kantornya. Dari pimpinannya. Itu kemarin kan udah cukup keterangannya ya mas," kata dia Sabtu (5/6/2021).
Hal itu juga sudah sesuai dengan undang-undang Lalu Lintas, dimana dalam kecelakaan lalu lintas tidak harus menahan tersangka selama ada jaminan yang diajukan.
Namun, pihaknya melakukan proses hukum sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Karena dari pihak kantor pelaku kita kasih kesempatan untuk komunikasi dengan pihak keluarga korban," ucapnya.
Status Nuropik sendiri sudah sangat jelas sebagai tersangka dan pihaknya akan tetap proses kasus ini sampai tuntas.
"Kasusnya masih kita tangani dan sudah kita tetapkan tersangka," terangnya.
Teguh menambahkan, Nuropik bakal menjalami wajib lapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bisa satu Minggu dua kali Senin dan Kamis. Intinya kita menangani sesuai dengan SOP," tutur dia.
"Kalau masalah tidak ditahan itu memang ada aturan bisa tidak ditahan denhan persyaratan dari pimpinannya mengajukan untuk tidak melakukan penahanan. Ada surat jaminan dan sebagainya," tambahnya.
Untuk diketahui, saat kejadian berlangsung, korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat, tapi akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah di kepalanya.
LEAVE A REPLY