Home Kriminal Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Perkara periode Agustus-Desember 2023

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Perkara periode Agustus-Desember 2023

Kajari

SHARE
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Perkara periode Agustus-Desember 2023

Caption Gambar: Rillis Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Kejari Jakbar

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) memusnahkan ribuan gram berbagai jenis barang bukti (barbuk) dari penanganan perkara periode Agustus-Desember 2023, Rabu (17/1).

Adapun barang bukti tersebut berupa ribuan gram narkotika, uang palsu, senjata tajam, hingga rampasan lainnya.

"Ada narkotika, ada kriminal umum, senjata tajam, kemudian ada uang palsu, narkotika dengan segala derivatifnya yang kita musnahkan sesuai dengan protap (prosedur tetap) masing-masing," kata Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro dalam konferensi pers pada Rabu.

Hendri mengatakan bahwa sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang rampasan dari 152 perkara kriminal umum dan  194 perkara narkotika.

"Itu jumlahnya. Dari perkara-perkara ini yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) sepanjang 2023," kata Hendri.

Hendri mengatakan, barang bukti tersebut merupakan penyisihan dari barang bukti yang sudah dimusnahkan penyidik Kejari Jakbar sebelumnya.

"Ini hasil penyisihan saja dari total yang sudah dimusnahkan oleh bapak penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Hendri.

Sementara untuk tahun 2024, kata Hendri, belum ada perkara yang selesai dieksekusi.
"Kalau 2024 tentu karena ini masih tanggal di awal betul, belum ada perkara 2024 yang selesai dieksekusi. Ini semuanya sisa di pelaksanaan 2023," kata Hendri.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tanggung jawab pihaknya kepada publik atas perintah undang-undang.

"Bahwa semua perkara harus ada 'ending-nya'. Untuk terpidana sudah dilakukan eksekusi pidana badannya. Nah ini untuk barbuk yang sudah dirampas ini sebagai ending dari barang bukti yang ada," pungkas Hendri.