Caption Gambar:
JAKARTATODAY, JAKARTA - Kementrian Agama Republik Indonesia resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji 1442/2021.
Pernyataan itu didapat setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengeluarkan Keputusannya Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442/2021.
"Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terancam oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi," tulisnya dalam siaran pers seperti dilansir situs kemenag.go.id, Kamis (3/6/2021).
Dalam siarannya, Kemenag juga mengatakan keputusan itu seseuai dengan ajaran Islam, yakni menjaga jiwa yang merupakan salah satu dari lima maqashid syari'ah.
BACA JUGA : Lonjakan Kasus Covid-19 di Jateng Sudah Terprediksi di 8 Kabupaten dan Kota
Selain itu, pemerintah Arab Saudi hingga kini belum membuka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Termasuk waktu bagi pemerintah Indonesia yang membutuhkan waktu untuk melakukan persiapan pelayanan haji.
Keputusan itu sendiri tak diambil sepihak, DPR mengaku setuju dengan keputusan itu.
"Komisi VIII DPR dalam rapat kerja masa persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 tanggal 2 juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang diambil pemerintah," tutupnya dalam keputusan itu.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY