Home Nasional Kemenkes Klaim Harga PCR Indonesia Lebih Murah Dibanding Negara Asean

Kemenkes Klaim Harga PCR Indonesia Lebih Murah Dibanding Negara Asean

Covid-19

SHARE
Kemenkes Klaim Harga PCR Indonesia Lebih Murah Dibanding Negara Asean

Caption Gambar: sample tes covid-19. Pemerintah Indonesia menetapkan standar harga pemeriksaan swab RT-PCR sebesar Rp 494 ribu untuk di Pulau Jawa dan Bali dan Rp 525 ribu di luar dua pulau itu. (Foto Wikipedia)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Kementrian Kesehatan mengklaim bila tarif PCR di Indonesia jauh lebih murah dibandingkan beberapa negara lain. Hal itu terungkap usai pemerintah menetapkan standar harga pemeriksaan swab RT-PCR sebesar Rp 494 ribu untuk di Pulau Jawa dan Bali dan Rp 525 ribu di luar dua pulau itu.

”Kementerian Kesehatan menetapkan standar harga dalam pemeriksaan Swab RT-PCR di fasyankes sebesar Rp 494.000untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 525.000untuk luar Pulau Jawa dan Bali dengan hasil pemeriksaan keluar maksimal 1x24 jam sejak pengambilan swab,” tulis akun Instagram @kemenkes_ri, Sabtu (21/8/2021).

Penetapan harga itu sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Swab-RT PCR. Dalam surat itu terlihat penurun sebesar 45 persen dibandingkan harga sebelumnya.

Kondisi ini membuat harga RT-PCR di Indonesia menjadi yang termurah kedua di ASEAN setelah Vietnam. ”Penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya,” tambah akun tersebut.

Dalam postingan itu terlihat Indonesia menerapkan harga tes PCR sebesar Rp 495 ribu. Nilai itu sedikit lebih mahal di bandingkan Vietnam sebesar Rp 460 ribu. Sementara harga di Indonesia jauh lebih murah dibandingkan Malaysia yang menerapkan Rp 510 ribu.

Sementara di Filipina harga PCR diketahui berkisar Rp 437 ribu-1,5 juta, Singapura sebesar Rp 1,6 juta, serta Harga di Thailand berkisar Rp 1,3 - 2,8 juta. ”Harapannya dengan harga yang lebih terjangkau dapat meningkatkan pengujian (testing) kasus COVID-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan Covid-19,” terang si akun.

Penurunan harga di Indonesia sendiri berdasarkan atas permintaan sendiri dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS. Kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus 2021. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diimbau untuk mengikuti ketetapan tersebut

 

(Jakartatodaynews.com)