Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Timur bersama polres hingga polsek meringkus 67 preman, Senin (14/6/2021).
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko,puluhan preman tersebut dinilai sudah meresahkan masyarakat Jawa Timur.
Maka itu, sesuai instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, pihaknya melakukan penindakan terhadap preman yang ada di wilayah Jawa Timur.
"Pengungkapan ini sudah sesuai dengan intruksi Bapak Kapolri. Ditreskrimum Polda jatim meringkus 67 preman," kata Gatot Repli Handoko.
Dijelaskan Gatot Repli Handoko, modus operandi yang dilakukan oleh puluhan preman ini yakni dengan melakukan pemalakan kepada sopir bus dan truk.
Mereka bahkan dengan tega naikkan harga tiket hingga 400 persen, hingga melakukan pemerasan disertai kekerasan ke para sopir bus dan truk tersebut.
"Para preman ini biasa beraksi di kawasan pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk," tambahnya.
Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai Rp 9 juta lebih, tiga unit mobil, satu unit motor, satu bundel kwitansi, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda Rp 50 juta.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY