Home Politik Kunjungi Kantor KPU, Partai Bulan Bintang Beri Usulan Terkait Pemilu 2024

Kunjungi Kantor KPU, Partai Bulan Bintang Beri Usulan Terkait Pemilu 2024

SHARE
Kunjungi Kantor KPU, Partai Bulan Bintang Beri Usulan Terkait Pemilu 2024

Caption Gambar: Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor saat mengunjungi Kantor KPU RI, Selasa (22/6/2021). Kunjungan tersebut membahas teknis Pemilu 2019. (Foto KPU)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA – Menjelang verifikasi partai politik menuju Pemilu 2024, DPP Partai Bulan Bintang melakukan audensi dengan KPU RI di kantor KPU. Rombongan PBB langsung diterima Komisioner KPU Arief Budiman dan Hasyim Asyari.

Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor mengatakan, kedatangannya ke kantor KPU Pusat membahas mengenai putusan MK tentang verifikasi partai politik serta memberikan masukan kepada KPU.

Dia menjelaskan, putusan MK itu mengelompokkan partai politik menjadi tiga kategori, dalam hal persyaratan parpol menjadi peserta pemilu. Pertama, parpol yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos ambang batas parlemen Pemilu 2019. 

Kedua, partai politik yang lulus verifikasi Pemilu 2019 tetapi tidak lolos ambang batas parlemen. Ketiga, partai politik baru dan belum menjadi peserta pemilu sebelumnya. 

”PBB ingin yang ikut Pemilu 2019 tidak usah verifikasi faktual, hanya verifikasi administrasi saja,” kata Afriansyah.

Sementara untuk usulan surat suara, PBB minta kepada KPU surat suara dijadikan satu saja. Hal itu agar tidak membingungkan masyarakat. ”Biar warga nggak bingung, hemat anggaran juga kalau satu surat suara,” ujarnya.

Sementara dalam audiensi tersebut Arief Budiman memaparkan mengenai verifikasi partai politik hingga bentuk surat suara. Arief mengatakan, untuk pendaftaran verifikasi akan dibuka pada Juni 2020. Sementara verifikasi administrasi pada Agustus 2022.

”Jadi masih ada setahun lagi buat persiapan melengkapi data verifikasi partai politik,” kata Arief.

Dia menambahkan, KPU meminta beberapa masukan kepada partai politik terkait Pemilu 2024. Pertama, tatacara verifikasi parpol. Keputusan Mahkamah Konstitusi sekarang di mana parpol yang lolos PT cukup administrasi saja dan yang belum lolos harus melakukan administrasi dan faktual.

”Kami (KPU, red) minta masukannya dari parpol terkait verfikasi ini. Regulasi seperti ini masih digodog dengan Kemenkumham,” jelasnya.

Lalu, lanjut Arief, terkait pemberian hak suara oleh warga. Dia menambahkan, KPU sudah melakukan simulasi surat suara. Jadi nanti hanya ada foto calon presiden, DPD, DPRI, dan tidak ada nama.

”Misal, di bagian atas ada foto capres, di bagian bawahnya ada gambar DPD, DPR RI dan seterusnya. Hanya ada foto saja dan tidak ada nama dan hanya ada angka. Jadi pemilih harus menulis angka di kotak kosong di surat suara,” terangnya.

Selanjutnya tentang penggunaan teknologi informasi. Sejauh ini, lanjut Arief, KPU sudah memberikan praktik awal mengenai hasil rekapitulasi pemilu. Jadi, hasil pemilihan di TPS bisa di foto oleh saksi, lalu dikirim dan langsung masuk ke database KPU Pusat.

”Semua orang boleh foto di TPS, jadi kalau ada foto yang berbeda bisa dilaporkan. Nah pemanfaatan teknologi ini akan kami manfaatkan di semua tahapan mulai data pemilih hingga verifikasi. Ini untuk menyederhanakan petugas di lapangan dan tidak ada banyak korban petugas KPPS yang meninggal, jadi tidak manual ditulis lagi,” jelasnya.

 

 

(Jakartatodaynews.com)