Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) menolak rencana penghapusan bebas pajak bagi lembaga pendidikan dan meminta pemerintah membatalkannya.
Ketua LP Ma’arif NU, Arifin Junaidi, mengatakan tenaga kependidikan di lingkungan LP Ma’arif NU masih jauh dari layak lantaran jauh di bawah upah minimum kota/kabupaten, padahal tugas dan fungsi guru tidak berada di bawah buruh.
Arifin menjelaskan pihaknya tidak ingin memberatkan orang tua murid di dalam menetapkan biaya pendidikan yang harus mereka tanggung. Itu sebabnya, pihaknya menolak rencana penghapusan bebas pajak lembaga pendidikan ini.
“Ini bertentangan dengan upaya mencerdaskan bangsa yang menuntut peran pemerintah dan keterlibatan masyarakat. Harusnya pemerintah mendukung partisipasi masyarakat,” kata Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Juni 2021.
BACA JUGA: Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Salat Subuh Bersama, Ada Apa?
Arifin berujar pihaknya sudah bergerak di bidang pendidikan sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, dan bukan untuk mencari keuntungan finansial, melainkan berperan dalam upaya mencerdaskan bangsa seperti amanat UUD 1945.
Saat ini, LP Ma’arif NU menaungi sekitar 21 ribu sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia, sebagian besar ada di daerah 3 T.
BACA JUGA: Panglima TNI Tinjau Vaksinasi di Kediri
Pemerintah berencana menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa bebas pajak pertambahan nilai atau PPN. Hal ini berada di dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Rencana penghapusan ini berada di dalam pasal 4A ayat 3 draf revisi itu.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY