Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja masih berlanjut. Kali ini Freddy Widjaya, anak dari almarhum Eka Tjipta Widjaja melaporkan ketiga saudaranya.
Mereka adalah Indra Widjaja, Muktar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan akta lahir yang digunakan dalam gugatan perdata di pengadilan untuk merebut warisan almarhum Eka Tjipta Widjaja dari Freddy Widajaja dengan LP No B/0705/XI/2021/SPKT Bareskrim Polri pada 24 Nopember 2021 atas dugaan pemalsuan pasal 263, 264 dan 266 KUH Pidana.
Freddy dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa atas pengunaan akta lahir tersebut dirinya merasa dirugikan, karena majelis hakim memutuskan perkara dengan mengunakan akta lahir tersebut yanh tertera mereka sebagai anak Eka Tjipta Widjaja.
“Awalnya saya curiga ada yang aneh dengan tanggal diterbitkannya akta lahir tersebut. Ternyata setelah di cek ke Disdukcapil tempat akta lahir dikeluarkan, tidak terdaftar atau terdata dalam buku besar mereka. Jadi jelas tidak sah, malah dipergunakan sebagai alat bukti,” jelasnya.
Kuasa hukum Freddy Widjaja dari LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim mengaku heran dengan kekayaan yang ditinggalkan almarhum Eka Tjipta Widjaja sangat besar dan menjadikan almarhum salah satu orang terkaya di Indonesia.
“Kenapa saudara-saudara tua tidak dengan adil berikan dan bagikan harta warisan kepada adik-adiknya? Harta pak Eka itu 7 keturunan tidak akan habis, seharusnya berbagi dengan adil, karena bagaimana pun juga mereka saudara sedarah,” jelasnya Alvin Lim.
“Saya imbau agar bapak Indra, Muktar dan Franky Widjaja yang terhormat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, saya rasa apabila almarhum Eka Tjipta Melihat dari Surga anak-anak beliau saling berebut harta akan sedih. Harta tidak dibawa mati, baiknya sebagai kakak yang lebih tua bisa bertindak bijak dan berbagi secara adil. Apalagi saya dengar mereka bertiga sangat piawai dalam berbisnis kenapa harus takut berbagi dengan saudaranya sedarah, sama-sama anak sang ayah,” tegasnya.
Alvin menjelaskan bahwa menggunakan surat palsu melanggar Pasal 263 ayat 2 KUH pidana dengan ancaman penjara 6 tahun. Apalagi konsekuensi digunakan akta lahir utk buat KTP menyebabkan dokumen yang dibuat berdasarkan surat palsu menjadi tidak sah dan bisa dibatalkan demi hukum, apalagi pengunaan surat palsu dengan maksud dan sengaja untuk memenangkan perkara di pengadilan.
”Pak Freddy Widjaja berharap agar Mabes Polri berani menindak para penguna surat palsu sebagaimana Undang-undang menuliskan. Tapi, beliau masih membuka ruang mediasi untuk kekeluargaan dan menunggu itikat baik saudara-saudaraya. Masyarakat Indonesia melihat apakah anak-anak pendiri Sinarmas kaya akan moral selain kaya materi pula? Ataukah harta duniawi membuat mereka khilaf dan melakukan apapun demi harta, bahkan melalui pelanggaran hukum,” terangnya.
Saat ini proses hukum masih dalam Penyelidikan dan rencana tindak lanjut penyidik Tipidum mabes akan memanggil saksi disdukcapil terkait sebelum melakukan gelar perkara.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY