Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan para kepala daerah agar mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat.
“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD,” ujar Tito, seperti tertuang dalam diktum kedelapan Inmendagri itu.
BACA JUGA: Ini Daftar 20 Provinsi dengan Kepatuhan Prokes di Bawah Standar
Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini, maka:
Pertama, dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial
Kedua, tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.
BACA JUGA: PPKM Darurat, Anggota DPR: Pejabat Daerah Luar Jawa-Bali Tetap Fokus Tangani Pandemi
Sementara itu, terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD), Mendagri meminta para bupati/wali kota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kepala desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak kalah penting, Tito meminta kepala daerah melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
BACA JUGA: Pasien Isoman Gejala Ringan, Menkes: Manfaatkan Layanan Telemedicine
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro meminta para kepala daerah untuk memedomani Inmendagri 15/2021 tersebut.
“Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan, diktum kedelapan dan kesembilan dapat dijadikan pedoman bagi kawan-kawan di daerah, tentunya Gubernur, Bupati/Wali Kota menugaskan Sekda sebagai ketua panitia anggaran,” ujar Suhajar dalam Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Darurat di Jawa Tengah dan Yogyakarta, Selasa, 6 Juli 2021.
Ia juga meminta agar ketentuan terkait pengendalian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang diatur dalam Inmendagri ini dijalankan tanpa keraguan.
“Agar pemda [pemerintah daerah] meningkatkan sosialisasi PPKM Darurat, dan kedua agar hati-hati dalam pembatasan atau penertiban rakyat yang berada pada kelompok berpendapatan rendah atau income harian,” tuturnya.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY