Home Kriminal Dijadikan Tersangka Penganiyaan, Kakek Minta Perlindungan Kajati DKI

Dijadikan Tersangka Penganiyaan, Kakek Minta Perlindungan Kajati DKI

SHARE
Dijadikan Tersangka Penganiyaan, Kakek Minta Perlindungan Kajati DKI

Caption Gambar: Dijadikan Tersangka Penganiyaan, Kakek Minta Perlindungan Kajati DKI. (Redaksi)

JAKARTATODAYNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Seorang pria lanjut usia di Cengkareng, Jakarta Barat bernama Hartono (62) menjadi tersangka, padahal mengalami tindakan penganiayaan diduga dilakukan menantu berinisial SAG yang juga berstatus tersangka.

Terhadap itu, pengacara Hartono John Feryanto Sipayung kemudian meminta bantuan kepada Kejati DKI Jakarta sejak 31 Oktober 2024. Ia berharap titik terang alasan klien dijadikan tersangka menjadi jelas.

“Kami mencoba mencari keadilan dan mencari titik terang kasus ini,” kata Jhon melalui siaran persnya, Sabtu (9/11/2024).

John Feryanto Sipayung menjelaskan kronologis aksi penganiayaan terjadi pada November 2023 terekam kamera pengawas dan menjadi salah satu barang bukti yang diajukan Hartono untuk melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

“Klien kami mengalami luka di bagian wajah yang tertuang pada bukti visum sebagai salah satu bukti laporan polisi ke Polrestro Jakarta Barat,” terangnya.

Menurut John, penganiayaan yang dilakukan SAG bisa terjadi karena diduga sang menantu tersinggung masalah pembayaran gaji asisten rumah tangga yang dibayar langsung korban.

John mengungkapkan penyidik mengantongi dua alat bukti sehingga menetapkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap sang menantu SAG pada 15 Februari 2024.

“Namun laporan korban dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” kata John.

John menyebutkan SAG pun melaporkan ayah mertua Hartono terkait dugaan tindakan pelecehan seksual dengan bukti rekaman kamera pengawas yang sama ke Polres Jakarta Barat.

Namun, John menyatakan penyidik menolak laporan SAG karena tak memenuhi bukti dan saksi.

Kemudian, SAG kembali melaporkan korban ke Polres Jakarta Barat dengan dugaan tindakan penganiayaan dengan menyertakan alat bukti rekaman kamera pemantau yang sama dan alat bukti hasil visum yang diterbitkan Rumah Sakit Tsu Chi yang menyebutkan luka pada pergelangan tangan pada SAG akibat perbuatan suaminya.

Namun, Laporan ini ternyata ditindaklanjuti penyidik polisi sehingga Hartono menjadi tersangka pada 19 Juni 2024. **

JAKARTATODAYNEWS.CO.ID