Home Peristiwa Minta Jatah Rp 50 Juta, Ormas Tukang Palak Diringkus Polsek Kembangan

Minta Jatah Rp 50 Juta, Ormas Tukang Palak Diringkus Polsek Kembangan

Polsek Kembangan

SHARE
Minta Jatah Rp 50 Juta, Ormas Tukang Palak Diringkus Polsek Kembangan

Caption Gambar: Petugas Polsek Kembangan menunjukkan barang bukti uang hasil dari pemalakan. (Foto Humas Polres Jakbar)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Polsek Kembangan, Jakarta Barat mengamankan seorang pria berinsial DB (48) usai tertangkap memalak di salah satu perusahaan di Kembangan, Jakbar.

Pria yang mengaku sebagai ormas itu mengatakan pemalakan sebesar Rp 50 juta itu dilakukan sebagai jasa uang keamanan. DB meminta uang dengan mengancam menggunakan tongkat.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo mengatakan bahwa peristiwa itu sebenarnya terjadi Selasa (24/8/2021) pukul 15.00 WIB.

”Pelaku mengatasnamakan ormas dan meminta sejumlah uang dengan dalih uang keamanan sebesar Rp 50 juta. Tapi saat itu korban hanya sanggupi Rp 500 ribu kepada tersangka,” ujar Ferdo saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Sebelumnya, kejadian viral mencuat pada Rabu (25/8/2021), dalam video itu memperlihatkan seorang pria sedang memalak. Usai memposting kejadian itu, korban membuat laporan polisi ke Polsek Kembangan.

Dalam aksinya, saat itu tersangka menggunakan sebuah tongkat untuk menakut-takuti korban. Sehingga korban mengira yang digunakan tersangka ialah senjata tajam.

Atas laporan polisi itu, Unit Reskrim dan Tim Resmob Polsek Kembangan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. Polisi mendalami CCTV dan rekaman video yang direkam oleh korban.

”Kami juga memeriksa korban, saksi, dan security setempat. Hasilnya didapat tersangka inisial DB,” jelasnya.

Tersangka DB sempat melarikan diri dari rumahnya dan ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis (26/8/2021).

Selain menangkap DB, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dipakai tersangka untuk memalak korban. Polisi juga amankan sebuah tongkat yang dipakai tersangka untuk menakut-takuti korban.

”Kemudian di tangan pelaku juga yaitu uang Rp 500 ribu, jadi ini uang yang hanya disanggupi oleh pihak perusahaan melalui staf,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

 

(Jakartatodaynews.com)