Caption Gambar:
JAKARTATODAY.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus persekusi pengurus RT/RW Permata Buana kembali dilanjutkan, tiga orang saksi akhirnya memberikan keterangan, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri, Candy dan Johan yang juga korbannya.
Kepada majelis hakim yang memimpin sidang, Candy menceritakan kisahnya dari awal hingga berujung pelaporan kepada kepolisian. Ia bahkan menilai dirinya mendapatkan sikap permufakan diskriminatif dari pengurus RT 01 dan RW 11 tempatnya tinggal.
“Mereka seperti bersekongkol untuk menjatuhkan dan mengagalkan renovasi rumah saya,” katanya dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/8/2023).
Candy sendiri menuturkan kejadian itu bermula saat dirinya berencana merenovasi rumah di tahun 2019. Kala itu ia yang telah mengantongi IMB dari PTSP Pemkot Jakarta Barat kemudian memulai merenovasi rumahnya di tahun 2020.
Selama proses renovasi Candy sendiri mendapatkan sikap diskriminatif. Sikap itu bermula ketika dirinya diminta uang oleh tetangganya, Andreas dan Jimmy sebesar Rp80 juta sebagai kompensasi pembangunan rumah.
Candy yang menolak memberikan uang kepada keduanya, terutama Jimmy yang merupakan Ketua RT 07, sebab tempat Candy dan Jimmy berbeda.
Setelah itu, ia justru mendapatkan rentetan sikap diskriminatif. Mulai dari tudingan pembangunan tanpa IMB, rumah Andreas yang bocor, larangan membuang sisa bongkaran depan rumah, hingga petugas keamanan komplek yang melarang aktifitas renovasi.
“Belakangan setelah rentetan kasus itu. Saya baru mengetahui bahwa Pak Andreas ini pengurus RT. Dia bendahara,” kata Candy.
Hal sama juga diungkapkan Johan yang merupakan suami Candy. Diskriminatif juga dirasakan saat proses pembangunan.
Ia bahkan diminta uang Rp15 juta oleh pengurus dengan rincian Rp10 juta konpensasi kavling, dan Rp5 juta uang jaminan.
“Kami hanya membayar Rp5 juta ke Hendra Santoso. Dia ketua RW nya,” kata Johan sembari menjelaskan transfer dikirimkan atas nama Hendra Santoso.
Baik Candy maupun Johan sendiri telah berupaya melakukan pencegahan dan mencoba jalur kekeluargaan sebelum melapor ke polisi. Kala itu, mereka meminta pertolongan kepada Lurah, Camat, hingga Pemkot Jakarta Barat untuk memidiasi masalah ini. Namun upaya demikian menjadi sia-sia dan tak menemui titik temu.
“Demi Tuhan, saya tidak pernah punya masalah dengan Andreas. Kami sebelumnya berhubungan baik. Saat anaknya terkunci di kamar, tukang saya membantunya,” tutur Candy diamini Johan.
Kuasa Hukum para pelaku Hendra Santoso selaku mantan Ketua RW 11, Satrio Budi Utama selaku Ketua RT 01, Amir Hasan, dan Benny Oktafian Jacup kemudian menjelaskan bila apa yang dilakukan klien berdasarkan aturan RT.
Bahkan kepada hakim, mereka membantah bila transferan kepada Hendra Santoso merupakan rekening RT yang biasa digunakan warga untuk membayar IPL.
Mereka bahkan sempat melampirkan bukti rumah Candy tidak di renovasi, melainkan dibangun. Inilah yang menjadi alasan permintaan uang dan IMB palsu.
Pernyataan ini lantas disambut JPU saat menanyakan perih adanya pungutan dalam pembuatan IMB.
“Lewat aplikasi kami tidak dipungut sepeserpun oleh Pemda. Bahkan PTSP Provinsi pernah datang ke tempat kami, dan menyatakan surat itu sah,” tutup Candy menjawab pertanyaan JPU.
(JAKARTA TODAY)
LEAVE A REPLY