Home Hukum Pemprov DKI Tidak Bisa Tunjukan Asal Mula Sertifikat Sengketa di Kalideres

Pemprov DKI Tidak Bisa Tunjukan Asal Mula Sertifikat Sengketa di Kalideres

Nasiojal

SHARE
Pemprov DKI Tidak Bisa Tunjukan Asal Mula Sertifikat Sengketa di Kalideres

Caption Gambar: Majelis Hakim Gelar Sidang Lapangan Sertifikat Lahan taman maju bersama, Minggu (10/9/2023)

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat mencari asal mula kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Taman Kumbang Sereh, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

Majelis hakim menggelar sidang lapangan Minggu (10/9/2023) kemarin. Saat ini, lokasi sengketa itu telah menjadi taman maju bersama (TMB).

Majelis hakim Toga Napitupulu mempertanyakan asal usul SHGB yang kini telah berubah menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP). 

Sebab, Pemprov DKI tidak dapat menunjukkan asal usul tanah tersebut dari kepemilikan awal.

"Maksudnya itu berasal dari girik atau dari mana? Kan tidak ujuk-ujuk bersertifikat. Kalau tiba-tiba jadi SHGB kan berarti prosesnya tidak benar," ujar majelis hakim. 

Majelis hakim juga mencecar asal usul tanah kepada perwakilan BPN sebagai tergugat 3. Namun, pihak BPN juga tidak dapat menjelaskan terkait asal-usul SHGB yang dimiliki PT Tamara Green Garden. 

"Kalau bicara asal usul SHGB dia dapat dari mana. Kan PT Tamara pemegang HGB apakah tiba-tiba saja jadi SHGB. Kan di dokumen SHGB kelihatan," tambahnya. 

Pemprov DKI yang diwakili Biro Hukum Mindo mengakui tidak menelusuri lebih lanjut terkait asal usul tanah. Sebab, saat pihaknya membeli, telah terdapat sertifikat yang merupakan bukti kepemilikan.

"Asal usul kami tidak telusur majelis karena sudah bersertifikat, bukti hak yang kuat, kami cek ke lokasi di kuasi oleh PT Tamara, sertifikatnya terdaftar di BPN," jelasnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Achmad Benny Mutiara selaku penggugat Madsanih Manong menegaskan, pihaknya memiliki bukti-bukti bahwa tanah SHGB yang dimiliki pengembang belum dibebaskan dari kliennya. Namun, lahan tersebut dijual kepada Pemprov DKI

"SHGB ini harusnya beli dari SHM, akte, atau girik dari masyarakat, tapi dia itu tidak bisa buktikan. Dan kita masih punya asli data-data itu, artinya kan belum dibebaskan. Inilah sidang hari ini perkembangan baru, memperkuat gugatan dari penggugat," jelasnya. 

Diketahui, dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta seluas 6.312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000 merupakan fasos fasum yang seharusnya diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI secara gratis. 

Adapun, nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp131.182.150.000.