Home Peristiwa Pengusaha Ini Laporkan Kembali Rekan Bisnisnya ke Polisi Atas Penggelapan Uang Rp 3,5 Miliar

Pengusaha Ini Laporkan Kembali Rekan Bisnisnya ke Polisi Atas Penggelapan Uang Rp 3,5 Miliar

Penipuan Pengusaha

SHARE
Pengusaha Ini Laporkan Kembali Rekan Bisnisnya ke Polisi Atas Penggelapan Uang Rp 3,5 Miliar

Caption Gambar: Dok Istimewa

JAKARTATODAYNEWS, Jakarta - Seorang pengusaha bernama Tedy Agustiansjah melaporkan rekan bisnisnya atas nama Titin ke Polres Metro Jakarta Utara pada awal Januari 2025 lalu.

Laporan polisi itu dibuat karena Titin diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik Tedy sebesar Rp 3,5 miliar.

Kuasa Hukum Tedy, Farlin Marta mengatakan, tahun 2018 lalu Titin meminjam uang kepada keliennya dengan alasan ingin merenovasi rumah yang ada di Jalan Griya  

Ratna Blok J2, RT11/RW20, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemudian, kata Farlin, Titin berjanji ketika selesai pembangunan rumah tersebut akan dijual dan melunasi hutang serta memberikan keuntungan dari penjualan rumah tersebut.

"Sepengetahuan pak Tedy itu, rumahnya atas nama Titin. Kasusnya itu 2018 ya kalau enggak salah," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025).

Sayangnya, sampai beberapa tahun rumah tersebut tidak kunjung jadi dan membuat Tedy merasa kecewa.

Farlin menegaskan, kliennya sudah mengirim surat agar Titin segera melunasi hutang sebelum membawa perkara tersebut ke jalur hukum.

"Direnovasi rumahnya tapi tidak sampai selesai. Sempat ditagih sama klien kami tidak ada tanggapan," terangnya.

Farlin menambahkan, karena tidak ada tanggapan dari sosmasi yang dilayangkan, maka ia membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Ia mengaku, Titin diduga telah melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pelenggelapan uang.

"Setahu saya pak Tedy dan Titin ini rekan bisnis saja," tuturnya. 

Sebagai informasi, Titin bersama dua orang lainnya sebelumnya telah dilaporkan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 3 Januari 2025.

Dua orang lain itu bernama Andy Mulya Halim dan Hadi Wahyudi ikut dilaporkan bersama Titin atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 16 miliar.

Uang tersebut diberikan secara bertahap priode 2018 hingga 2020 untuk membuat sebuah restoran bebek di tepi sawah daerah Bandar Lampung.

Restoran itu berdiri di atas tanah milik korban dan ketiga orang tersebut sebagai developer atau pihak pengembang.

"Mereka membuat surat perjanjian dengan Hadi Wahyudi (kontraktor), Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 022-SPK/HKN-19/IV/2019 tanggal 29 April 2019 dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 032-1-MEP-SPK/HKN-01/IX/2019 tanggal 10 September 2019," katanya.

Dalam kontrak kerja itu, para terlapor kata Farlin tidak pernah mencantumkan nama maupun tanda tangan korban.

Bahkan, terlapor juga tidak pernah menguraikan atau menjelaskan pembangunan restoran dan club, cafe, office and lounge, private residence di atas tanah milik siapa.

Para terlapor tidak mencantumkan bukti sertifikat hak milik siapa dan diatas tanah seluas berapa, hingga akhirnya baru diketahui bahwa proyek pembangunan tersebut mangkrak.

"Sampai saat ini korban tidak pernah menerima pembayaran maupun cicilan dari pihak terlapor (Titin dan Andy Mulya Halim) atas penggunaan uang sebesar Rp 16 miliar. Kami baru tahu bahwa Hadi Wahyudi (sebagai kontraktor) hanya sebagai figure dan faktanya 50 persen kepemilikan CV Hasta Karya Nusapala adalah milik terlapor (Andy Mulya Halim)," terangnya. 

Ia berharap kasus ini bisa segera dituntaskan demi memberikan rasa keadilan kepada kliennya yang merugi hingha belasan miliar rupiah.