Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Obat Covid-19 yang ditimbun oleh PT. ASA di Kalideres, Jakarta Barat akan segera didistribusikan. Mempercepat itu, polisi tengah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam kerangka Criminal Justice System (CJS).
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo. Ia mengatakan koordinasi tengah berjalanan dan secepatnya obat akan langsung di distribusikan begitu dapat lampu hijau.
"Kita sedang koordinasi dengan Criminal Justice System (Kepolisan, Kejaksaan dan Pengadilan)," kata Kapolres, Selasa (13/7/2021).
Sebelumnya sebuah gudang di kawasan pergudangan di Kalideres, Jakarta Barat digrebek polisi, Senin (12/7/2021) lalu, disana petugas mendapati sebuah obat Covid-19 yang sengaja ditimbun, salah satunya Azithromycin 500 mg.
Obat ini kemudian di jual diatas harga eceran tertinggi yang diterapkan Kementrian Kesehatan.
BACA JUGA : Bantu Pasien Isoman, Ini Langkah yang Diambil Ridwan Kamil
Lepas dari itu dan terkait banyak masyarakat yang terpapar Covid-19, Ady mengatakan pihaknya tak ragu untuk mendistribusikan obat ini.
Sehingga nantinya, obat covid-19 yang ditimbun dapat segera didistribusikan ke masyarakat yang membutuhkan, tanpa mengurangi proses hukumnya.
"Ya, tujuan biar obat bisa didistribusikan," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengakui masih berkoordinasi dengan sejumlah saksi terkait kasus ini.
Beberapa orang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan salah satu ahli dari Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) masih dimintai keterangan.
BACA JUGA : Vaksinasi Individu Berbayar, Erick Thohir: Tidak Menggunakan APBN
"Kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan satgas covid untuk melakukan koordinasi terkait situasi yang berkembang saat ini. Kami ingin meminta keterangan apakah betul saat ini sangat urgen pendistribusian obat tersebut," tambah Joko.
Sebelumnya pada Senin (12/7/2021) lalu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sudah memeriksa beberapa orang saksi dari PT. ASA yakni YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang. Meski begitu, namun, hingga kini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY