Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat melakukan sidang yustisi tipiring pelanggar PPKM Darurat, 53 pelanggar di paksa membayarkan denda usai terbukti melanggar PPKM Darurat.
Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat usai mengawal langsung sidang itu di kantor Walikota Jakarta Barat, Selasa (13/7/2021).
Sidang sendiri merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan pihaknya di delapan kecamatan di Jakarta Barat mulai dari periode 3-11 Juli 2021 lalu.
"Dari situlah Pengadilan memvonis denda kepada mereka dengan total Rp. 58.550.000,-," kata Tamo.
Sidang yang dilakukan secara virtual itu menjatuhkan sanksi terhadap 53 pelanggar, 35 diantaranya hadir dan melaksanakan sidang, sementara sisanya memilih tak hadir dalam sidang.
BACA JUGA : Polisi Bakal Distribusikan Obat Covid-19 yang Ditimbun di Kalideres
BACA JUGA : Vaksinasi Individu Berbayar, Erick Thohir: Tidak Menggunakan APBN
"Beberapa yang tak hadir karena sedang isoman dan positif Covid-19," katanya.
Meski tak hadir dalam sidang, namun Tamo menegaskan para pelanggar itu tetap membayar hingga sesuai hasil vonis Hakim, mereka dikasih waktu beberapa hari untuk melaksanakan kewajibannya.
Sebab, bila nantinya tak kunjung membayar, Tamo menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar, salah satunya akan mencabut ijin usaha mereka.
"Yang nggak hadir akan di panggil utk bayar kalau tidak akan di cabut ijin nya," tutupnya.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY