Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Bank Muamalat Kembangan, Jakarta Barat terbukti melanggar protokol kesehatan yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta di masa PPKM Darurat.
Hal itu terungkap usai Satpol PP Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat menyidak tempat itu dan mendapati seorang ibu hamil tengah bekerja.
"Tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid 19 sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang (Tidak melakukan WFH untuk Karyawan yang hamil)," kata Manpol PP Kecamatan Kembangan Sumardi Siringoringo, Selasa (13/7/2021).
Sumardi mengungkapkan sidak yang dilakukan di Ruko Puri Centra Niaga, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat demi menindak sejumlah tempat usaha yang kedapatan melanggar.
Dari situlah ia kemudian mendapati bahwa Bank Muamalat ini melanggar prokes, salah satunya membiarkan ibu hamil bekerja.
BACA JUGA : Polisi Bakal Distribusikan Obat Covid-19 yang Ditimbun di Kalideres
BACA JUGA : Tipiringkan 53 Pelanggar PPKM Darurat, Satpol PP Jakbar Raup Rp 58 juta Selama Sepekan
Padahal berdasarkan Perda No.2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum orotokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan oengendalian Corona Virus Disaese 19 dan KEPGUB No.478 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro telah disebutkan bahwa ibu hamil wajib melakukan pekerjaan dari rumah.
"Kami diberi sanksi teguran tertulis karena ditemukan telah melanggar PPKM," tambahnya.
Usai menyidak kawasan itu, petugas juga melakukan hal serupa kepada dua tempat lainnya, disana ia tak mendapati adanya pelanggaran.
Meski demikian, Ringo mengingatkan kepada sejumlah tempat usaha agar menjalani prokes, sebab dirinya tak sungkan untuk memberikan sanksi salah satunya mencabut ijin usaha.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY