Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Polisi menyebutkan rehabilitasi yang diberikan kepada oleh pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie setelah adanya permohonan dari keluarga.
"Nantinya dilaksanakan oleh tim asesmen terpadu BNN, Polri, Kejaksaan, Dokter, dan Psikiater," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, Sabtu (10/7/2021).
Hengki menegaskan bila semua itu, lanjutnya, diluar penyidik di bawah jajarannya.
Meski saat ini baru sebatas pengajuan, namun Hengki mengatakan bila nantinya pengajuan keduanya ditolak sebagaimana pasal 54 Undang undang nomor 35 th 2009.
Maka ketiganya akan dibawa ke Pengadilan dan divonis Hakim.
"Ini perku menjadi penekanan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi," jelas Hengki sembari menegaskan pihaknya bekerja secara profesional.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie secara resmi diperkenalkan ke publik usai tersangkut narkoba keduanya bersama supir mereka berinsial ZA.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY