Home Peristiwa Polres Gianyar Tetap Lanjutkan Kasus Dugaan Tipu-Franchise Rp17 Miliar

Polres Gianyar Tetap Lanjutkan Kasus Dugaan Tipu-Franchise Rp17 Miliar

Penipuan Usaha

SHARE
Polres Gianyar Tetap Lanjutkan Kasus Dugaan Tipu-Franchise Rp17 Miliar

Caption Gambar: Dok Istimewa

JAKARTATODAYNEWS, Jakarta – Polres Gianyar, Bali memastikan kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp500 juta yang dilakukan oleh pemilik PT Mitra Setia Kirana bernama Titin, terkait gagalnya proyek pembangunan resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung tidak dihentikan.

Sebelumnya, Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/18/III/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali, tertanggal 14 Maret 2025.

Kemudian, pada 26 Maret kasus tersebut secara resmi naik ke tahap penyelidikan dengan nomor Sp.lidik/87/III/Res.1.11/2025/Satreskrim Polres Gianyar. Pada 27 April 2025 lalu, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dengan nomor Sp.Lidik/87a/IV/RES.1.11/2025/Satreskrim Polres Gianyar.

Kuasa Hukum Tedy Agustiansyah, Natalia Rusli menerima surat pemberitahuan bahwa kasus tersebut tetap lanjut dari Polres Gianyar, Polda Bali.

Natalia pun mengapresiasi Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kesuma, dan Kasat Reskrim Polres Gianyar Iptu M. Guruh Firmansyah karena sudah melanjutkan laporannya dan tidak menghentikan kasus yang telah rugikan kliennya hingga Rp 17,2 miliar.

"Kami bersyukur bahwa Satreskrim Polres Gianyar tetap melanjutkan laporan kami dan hari ini kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," ungkapnya, Kamis (7/8/2025).

Natalia menjelaskan, laporan itu dibuat karena Titin yang diberikan uang oleh kliennya yaitu Tedy Agustiansjah tidak menggunakan untuk keperluan pembangunan resto Bebek Tepi Sawah di Lampung.

Ia pun sempat berkomunikasi ketika menerima SP2HP ke penyidik bernama Aiptu I Wayan Arta. Penyidik pembantu itu menyatakan sesuai arahan dari Kanit Reskrim agar melanjutkan perkara tersebut.

"Akhirnya proses pelaporan kami akan terus dilanjutkan ke proses penyelidikan dan penyidikan demi menegakan keadilan bagi korban dalam hal ini klien kami Tedy Agustiansjah," tegasnya.

Natalia yakin, Polres Gianyar memiliki dedikasi yang tinggi dalam penegakan hukum khususnya bagi para korban yang telah dirugikan oleh pelapor.

Sebagai informasi, kliennya dimintai uang sebesar Rp 500 juta oleh Titin sebelum diajak ke Gianyar Ubud, Bali pada bulan April 2018 lalu.

Selanjutnya, kata Natalia, korban diajak ke Gianyar Ubud, Bali untuk diperlihatkan resto bebek tepi sawah demi memberikan keyakinan bahwa sudah ada kerja sama pada Juni 2018.

"Tapi korban atau klien kami hanya diberikan draft kosong saja. Sedangkan klien kami sudah berikan uang Rp 500 juta pada bulan april untuk franchise resto bebek tepi sawah," tuturnya.

Sampai saat ini, lanjut Natalia, tidak ada pembelian atau kerjasama merek dengan pemilik resto bebek tepi sawah. Padahal kliennya sudah menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada Titin agar segera diproses franchise bebek tepi sawah di Bandar Lampung.

"Buktinya hanya ketikan tangan yang dibuat sendiri dan mengakui hanya membayar Rp 250 juta saja tanpa kwitansi. Ternyata saat dikonfirmasi, kepada perwakilan bebek tepi sawah tidak pernah terjadi franchise restoran itu," ungkapnya.

Lebih parahnya lagi, lanjut Natalia, kliennya diminta uang sebesar Rp 17,2 miliar oleh Titin, Andy Mulya Halim dan Sellavina dengan alasan franchise itu sudah ada dan tinggal dibangun saja. 

Sebelumnya, Natalia mendapat kabar bahwa penyidik Polres Gianyar, Polda Bali, ingin menghentikan kasus tersebut dengan alasan bahwa uang penggelapan Rp500 juta tersebut digunakan untuk keperluan pribadi (jajan), bukan untuk pembangunan resto.

“Dalam pemeriksaan dan ini membuat saya tertawa, Titin mengakui bahwa suaminya adalah orang kaya dan terpandang di Lampung, tetapi ia menyatakan dirinya sebagai selingkuhan dari klien kami sejak tahun 2014,” ucapnya, Senin (27/7/2025).

Menurut Natalia, Titin mengaku wajar menggunakan uang Rp500 juta milik Tedy. Ia merasa pernyataan itu janggal, apalagi penyidik sampai ingin menghentikan penyidikan kasus laporannya.

Padahal, kata Natalia, dalam sidang wanprestasi yang berlangsung di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Titin sudah mengakui adanya pembelian franchise resto Bebek Tepi Sawah.

“Dia mengakui pembelian franchise itu, tapi baru dibayarkan Rp250 juta. Namun tidak ada bukti pembayaran Rp 250 juta ke pihak Bebek Tepi Sawah,” terangnya.

Natalia juga menyoroti bahwa Titin merendahkan harga diri suaminya, Hengki alias Amoy, dengan menyatakan dirinya sebagai selingkuhan Tedy dan merasa berhak menggunakan uang kliennya tersebut.

Padahal, kata Natalia, dari unggahan media sosial, keluarga Titin terlihat bahagia dengan suami, anak, dan cucunya.

Sedangkan, kliennya juga memiliki istri sah bernama Jasinta, tinggal serumah di Kawasan Kelapa Gading, Jakart Utara. Hal ini bisa dibuktikan dari KTP atau Kartu Keluarga kliennya.

"Mereka tinggal serumah di Lampung. Tapi dia juga mengaku sebagai selingkuhan klien kami yang harus dibiayai dan bebas memakai uang klien kami. Saya merasa lucu dengan situasi ini. Saya minta kepolisian tegak lurus, keluarkan bukti persidangan karena di sana ada pernyataan aliran dana pembelian franchise Bebek Tepi Sawah yang tak pernah terealisasi,” ungkapnya.

Ia merasa miris atas pengakuan Titin sebagai wanita simpanan, karena hal itu menyakitkan bagi Hengki alias Amoy sebagai suami, dan memalukan bagi anak-anak serta cucunya.

Natalia merasa aneh ketika Titin disebut meminta kasus ini dihentikan oleh penyidik Polres Gianyar.

“Titin meminta kepada Pak Wayan Arta selaku penyidik agar menghentikan kasus ini. Dia bilang ke penyidik, uang klien kami boleh dipakai sesuka hati karena dia merasa sebagai selingkuhan,” tegasnya.

“Di mana marwah keluarga Hengki? Dengan bangganya menampilkan keharmonisan keluarga, tapi istrinya di BAP mengaku sebagai simpanan. Masyarakat bisa menilai sendiri,” tambahnya.