
Caption Gambar:
JAKARTATODAYNEWS, Jakarta – Polres Gianyar, Bali, berencana menghentikan kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp500 juta yang dilakukan oleh pemilik PT Mitra Setia Kirana bernama Titin, terkait gagalnya proyek pembangunan resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/III/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali, tertanggal 14 April 2025.
Titin saat itu diberikan uang oleh korban bernama Tedy Agustiansjah, namun uang tersebut ternyata tidak digunakan untuk keperluan pembangunan resto Bebek Tepi Sawah.
Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli, mengatakan dirinya mendapat kabar bahwa penyidik Polres Gianyar, Polda Bali, ingin menghentikan kasus tersebut dengan alasan bahwa uang penggelapan Rp500 juta tersebut digunakan untuk keperluan pribadi (jajan), bukan untuk pembangunan resto.
“Dalam pemeriksaan dan ini membuat saya tertawa, Titin mengakui bahwa suaminya adalah orang kaya dan terpandang di Lampung, tetapi ia menyatakan dirinya sebagai selingkuhan dari klien kami sejak tahun 2014,” ucapnya, Senin (27/7/2025).
Menurut Natalia, Titin mengaku wajar menggunakan uang Rp500 juta milik Tedy. Ia merasa pernyataan itu janggal, apalagi penyidik sampai ingin menghentikan penyidikan kasus laporannya.
Padahal, kata Natalia, dalam sidang wanprestasi yang berlangsung di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Titin sudah mengakui adanya pembelian franchise resto Bebek Tepi Sawah.
“Dia mengakui pembelian franchise itu, tapi baru dibayarkan Rp250 juta. Namun tidak ada bukti pembayaran Rp 250 juta ke pihak Bebek Tepi Sawah,” terangnya.
Natalia juga menyoroti bahwa Titin merendahkan harga diri suaminya, Hengki alias Amoy, dengan menyatakan dirinya sebagai selingkuhan Tedy dan merasa berhak menggunakan uang kliennya tersebut.
Padahal, kata Natalia, dari unggahan media sosial, keluarga Titin terlihat bahagia dengan suami, anak, dan cucunya.
Sedangkan, kliennya juga memiliki istri sah bernama Jasinta, tinggal serumah di Kawasan Kelapa Gading, Jakart Utara. Hal ini bisa dibuktikan dari KTP atau Kartu Keluarga kliennya.
"Mereka tinggal serumah di Lampung. Tapi dia juga mengaku sebagai selingkuhan klien kami yang harus dibiayai dan bebas memakai uang klien kami. Saya merasa lucu dengan situasi ini. Saya minta kepolisian tegak lurus, keluarkan bukti persidangan karena di sana ada pernyataan aliran dana pembelian franchise Bebek Tepi Sawah yang tak pernah terealisasi,” ungkapnya.
Ia merasa miris atas pengakuan Titin sebagai wanita simpanan, karena hal itu menyakitkan bagi Hengki alias Amoy sebagai suami, dan memalukan bagi anak-anak serta cucunya.
Natalia merasa aneh ketika Titin disebut meminta kasus ini dihentikan oleh penyidik Polres Gianyar.
“Titin meminta kepada Pak Wayan Arta selaku penyidik agar menghentikan kasus ini. Dia bilang ke penyidik, uang klien kami boleh dipakai sesuka hati karena dia merasa sebagai selingkuhan,” tegasnya.
“Di mana marwah keluarga Hengki? Dengan bangganya menampilkan keharmonisan keluarga, tapi istrinya di BAP mengaku sebagai simpanan. Masyarakat bisa menilai sendiri,” tambahnya.
Natalia menegaskan, kasus wanprestasi ini pernah disidangkan di PN Tanjung Karang dan dimenangkan oleh kliennya. Seluruh esepsi dari Tedy Agustiansjah diterima oleh hakim dan Titin berupaya mencoba menghindari hukuman dengan menggunakan tangan institusi lain.
Ia pun mengingatkan agar penyidik Polres Gianyar tidak berpihak kepada siapa pun dan harus berdiri tegak dalam menegakkan keadilan.
Sebab, jika benar terjadi keberpihakan kepada terlapor, maka institusi Polri akan tercoreng karena tidak menjalankan tugas secara adil.
“Klien kami, dan saya, meminta kepada Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kesuma, dan Kasat Reskrim Polres Gianyar Iptu M. Guruh Firmansyah serta Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi untuk memberikan teguran kepada penyidik bernama Wayan Arta atas tindakannya yang diduga berpihak kepada terlapor,” tandasnya.



.jpg)



.jpg)







LEAVE A REPLY