Home Kriminal Modus Jasa Pembuatan Furnitur, Korban Merugi Capai Rp171 Juta

Modus Jasa Pembuatan Furnitur, Korban Merugi Capai Rp171 Juta

Penipuan

SHARE
Modus Jasa Pembuatan Furnitur, Korban Merugi Capai Rp171 Juta

Caption Gambar: Modus Jasa Pembuatan Furnitur, Korban Merugi Capai Rp171 Juta

JAKARTA - Satreskrim Polsek Tambora mencokok seorang pria bernama Rodi Alzibni (34) atas hingga membuat korban merugi Rp171. Perkaranya, pelaku menawarkan jasa furnitur melalui media sosial.

Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami menerangkan korban pertamakali berkenalan dengan pelaku melalui Facebook pada 2 Oktober 2024.

Korban kala itu menjelaskan ingin membuat furnitur dan telah berkomunikasi lebih lanjut dengan pelaku.

"Korban sempat mengirimkan DP sebesar Rp54 juta yang dibayarkan secara bertahap pada 3 Oktober 2024 dan 9 Oktober 2024. Selanjutnya pembayaran dilakukan secara bertahap dan berjanji pekerjaan akan selesai selama tiga bulan," ujar Kukuh saat konferensi pers Rabu (23/7).

Pada prosesnya, pelaku sempat meminta uang tambahan dengan alasan guna membeli bahan furnitur.

 

Berselang beberapa hari kemudian, korban sempat menanyakan proses pembuatan furnitur karena tak kunjung rampung pesanan yang diinginkan.

 

"Tersangka sempat menunjukkan lokasi tempat furnitur untuk meyakinkan korban, tapi itu bukan milik tersangka, tapi toko furnitur tersebut milik adik ipar tersangka," jelas Kukuh.

Merasa tidak puas dengan penjelasan pelaku dan merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kukuh mengungkapkan pelaku nekat melakukan penipuan dengan modus jasa pembuatan furnitur karena terdesak untuk bermain judi online (judol).

Lokasi furnitur yang sempat ditunjukkan oleh pelaku rupanya milik adik iparnya agar membuat korban yakin.

"Uang hasil kejahatan salah satunya digunakan untuk bermain judi online," ucap Kukuh.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. VIR