Home Hukum Terima Aduan Masyarakat, LABH Bulan Bintang Gugat Maskapai Penerbangan Super Air Jet

Terima Aduan Masyarakat, LABH Bulan Bintang Gugat Maskapai Penerbangan Super Air Jet

SHARE
Terima Aduan Masyarakat, LABH Bulan Bintang Gugat Maskapai Penerbangan Super Air Jet

Caption Gambar: Tim Kuasa Hukum LABH Bulan Bintang

JAKARTA - Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Bulan Bintang (LABH BB) menerima kuasa dari Dharma Rozali Azhar dan Irfan Maulana Muharam sebagai Klien LABH Bulan Bintang yang dirugikan oleh Maskapai Penerbangan Super Air Jet IU-834.

Tim Kuasa Hukum LABH Bulan Bintang Asriyadi Tanama dan Okta Heriawan mengatakan atas penerimaan kuasa tersebut pada Rabu (23/7/2025) persidangan pertama dilaksanakan.

Asriyadi menjelaskan, dalam hal ini LABH Bulan Bintang mewakili kepentingan Klien bertindak sebagai Penggugat melaksanakan agenda persidangan pertama mengenai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Super Air Jet sebagai Tergugat, PT Global Tiket Network (tiket.com) sebagai Turut Tergugat I dan Kementerian Perhubungan RI teruntuk Direktur Jenderal Perhubungan Udara sebagai Turut Tergugat II dalam register perkara Nomor: 432/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 9 Juli 2025 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Asriyadi Tanama menjelaskan, pada 26 Juni 2025, Klien LABH Bulan Bintang berangkat menuju Bandara Soekarno - Hatta untuk melakukan penerbangan menggunakan Pesawat Super Air Jet IU-834 sesuai jadwal yang ditentukan. 

Namun ternyata terdapat reschedule penerbangan dari yang semula dijadwalkan pukul 06.10 WIB menjadi Pukul 11.05 WIB. 

“Sedangkan agenda Klien kami di Bengkulu dilaksanakan pukul 09.00 WIB,” kata Asriyadi.

Lanjut Asriyadi, Klien LABH BB juga baru mendapatkan informasi dari staffnya bahwa notifikasi perubahan jadwal penerbangan tersebut disampaikan tengah malam pada 25 Juni 2025 pukul 22.27 WIB yang tentunya melanggar asas kepatutan dan melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang mewajibkan adanya informasi yang benar dan jelas mengenai perubahan jadwal penerbangan yang harus disampaikan paling lambat 24 jam sebelum keberangkatan. 

“Sehingga Klien kami dirugikan secara hukum karena terhalang untuk mengikuti agenda penting di Bengkulu akibat kelalaian Maskapai Super Air Jet dan di saat bersamaan Klien kami juga kehilangan seluruh harinya karena telah mengosongkan seluruh agenda pada tanggal 26 Juni 2025,” tegasnya.

Atas perilaku melawan hukum Super Air Jet, klien LABH BB menuntut adanya ganti rugi secara materiil dan immateriil serta menuntut adanya pengawasn dan sanksi tegas dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 

“Kami LABH BB selaku kuasa hukum dengan tegas memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara a quo untuk mengabulkan gugatan kami sebagai akibat dari kesengajaan yang yang melawan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah yang kami tempuh ini merupakan cermin dari penegakan hukum yang berlaku sehingga diharapkan agar pelaku usaha khususnya maskapai penerbangan dapat bertindak lebih profesional di kemudian hari,” jelas Asriyadi.

Sementara, Okta Heriawan menegaskan, LABH BB juga mengimbau kepada segenap masyarakat yang dirugikan atas tindakan serupa yang terdampak dari pembatalan jadwal penerbangan secara sepihak untuk tidak segan dapat menempuh langkah hukum sebagai bentuk atensi dan koreksi terhadap layanan penerbangan di Indonesia.

“Kami dari LABH BB juga siap menerima bantuan hukum untuk masyarakat yang dirugikan, sehingga kelak citra penerbangan di Indonesia dapat bertindak secara profesional dan tidak mencoreng kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara nasional maupun internasional,” terangnya.