Caption Gambar:
JAKARTATODAYNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Natalia Rusli pernah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh seorang perngacar berinisial AL pada Juni 2021 lalu.
Wanita berambut bondol itu dilaporkan atas dugaan ijazah Sarjana Hukumnya palsu.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menjelaskan, AL melaporkan kliennya dan Ketum OA Peradin Ropaun Rambe atas pemalsuan ijazah.
Selain itu, Rektor Utira IBEK Prof Manulang juga ikut dilaporin atas mencuatnya kasus dugaan pemalsuan ijazah.
"Jadi kasus itu sudah dilakukan gelar perkara dari Bareskrim Polri, Karowasidik Mabes Polri dan penyidik Polres Metro Tangerang Kota," ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu (7/4/2023).
Hasil gelar perkara, penyidik tidak menemukan tindak pidana pembuatan ijazah palsu Natalia Rusli.
Oleh karena itu, Farlin menegaskan ijazah Natalia Rusli sebagai Sarjana Hukum adalah asli.
"Bu Natalia Ruslia memang kuliah, ujian sampai skripsi dan keluarlah ijazah itu berikut IPK nya dia," tegasnya.
Menurutnya, AL melaporkan kliennya ke Polres Metro Tangerang Kota karena ijazah Natalia Rusli tidak terdafat di Kementerian Pendidikan Tinggi (Mendikti).
Namun, setelah diselidiki oleh penyidik kepolisian ternyata dari pihak Utira IBEK ada kesalahan yaitu tidak mendaftarkan mahasiswa angkatan 2014 ke Kemendikti.
"Jadi di angkatan itu tidak hanya Fakultas Hukum saja, tapi seluruh mahasiswa diangkat tersebut di Kemendikti," terangnya.
Atas dasar itu, ia merasa aneh dengan laporan AL karena setiap mahasiswa tidak bisa mendaftarkan ijazahnya ke Kemendikti secara mandiri melainkan dari Universitas.
Akhirnya, penyidik yang tidak menemukan tindak pidana maka kasusnya dikeluarkan Surat Pemberhentuan Penyidikan (SP2) Lid.
"Artinya menyatakan bahwa Ijazah dari bu Natali Rusli adalah asli alias resmi," ungkapnya.
LEAVE A REPLY