Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, menyampaikan para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
BACA JUGA: Daftar CPNS? Perhatikan Ambang Batas Nilai Tahun Ini
BACA JUGA: Kasus Covid di Luar Jawa-Bali Melonjak, Ketua DPR: Optimalkan Pencegahan
Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). SKD CPNS 2021 terdiri dari TWK, TIU, TKP.
“Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah sepuluh butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” terang Ari, dikutip dalam laman Kementerian PANRB, Jumat (30/07/2021).
BACA JUGA: Pengadaan Laptop Merah Putih, PSI: Lakukan dengan Transparan
BACA JUGA: Situs Sekretariat Kabinet Diretas, Terdapat Pesan dari Peretas
TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa indonesia.
Sementara TIU dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.
Soal yang diujikan terkait kemampuan verbal antara lain analogi, silogisme, dan analitis. Untuk kemampuan numerik akan diuji terkait berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.
BACA JUGA: Komisi Yudisial: 24 Orang Calon Hakim Agung Lulus Seleksi Kesehatan
BACA JUGA: Ketua DPR RI Dorong Pencairan Insentif Nakes
Sementara untuk kemampuan figural peserta akan berhadapan dengan soal terkait analogi, ketidaksamaan dan serial.
Untuk TKP ditujukan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY