Caption Gambar:
JAKARTA - Mafia tanah diduga menyerobot lahan milik ahli waris Mail bin Saijan yaitu Ny Munaroh di Jalan Daan Mogot Nomor 170, RT 10/01, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Alhasil, Ny Munaroh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat demi mengembalikan haknya.
Sebab, kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.
“Kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang dialami Ny. Munaroh selaku pihak ahli waris Mail Bin Saijan," ujar Kuasa Hukum Keluarga Wigit Supirno Senin (4/12/2022) kemarin.
Wigit didampingi rekannya bernama Andi Widjaja menceritakan, Ny Munaroh sudah mengajukan surat permohonan penerbitan sertifikat ke BPN Jakarta Barat.
Kemudian dibuktikan dengan penerbitan peta bidang atas tanah milik keluarga ahli waris Mail Bin Saijan.
Namun, ada dua pihak berbeda mengklaim tanah tersebut atas nama PT. BCS. Dari informasi yang diterima, PT tersebut telah membeli dari secara lelang No : 227/2012 tanggal 12 Agusus 2012.
"Surat pembelian itu dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah VII DJKN Jakarta KPKNL Jakarta," ungkapnya.
"Serta seorang warga berinisial BBD berdasarkan Acte Van Elgendom Verponding No. 20102 tanggal 12 Oktober 1937 yang dibuat oleh Joan Cornelis Meyer Notaris di Batavia," sambungnya.
Ny Munaroh pun merasa curiga dan ada kejanggalan atas pembelian tanah oleh PT BCS.
Bahkan ia sudah mendapat informasi NJOP PBB dan lokasinya berbeda lahan milik Munaroh yang dipasang plang oleh PT tersebut.
"Ini dibuktikan dengan terbitnya pemberitaan di salah satu media yang menjelaskan bila Lurah Kedoya Utara DA divonis bersalah lantaran mengeksekusi tanah milik Munaroh dan melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP," jelas Wigit.
Tak hanya itu, ia juga dirugikan dengan sikap kuasa hukum sebelumnya yang kala itu memberikan pendampingan saat melakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Barat.
Ketika itu, sikap kuasa hukum membuat perjanjian damai dengan pihak BBD yang dibuktikan dengan melakukan pembatalan surat permohonan penerbitan peta bidang tanah di tempat itu.
"Padahal dalam kuasa tersebut pihak ahli waris tidak pernah memberikan kuasa untuk membatalkan Surat Permohonan Penerbitan peta bidang yang di ajukan," jelas Wigit sembari menegaskan kejadian itu merugikan Munaroh lantaran melebihkan kuasa yang diberikan kepadanya.
Pernyataan Wigit kemudian dikuatkan dalam surat pernyataan ahli waris kepada notaris di Kantor Notaris M yang menyatakan pihak ahli waris tidak pernah membuat kesepakatan damai dengan Pihak BBD.
Selain itu juga, ahli waris idak pernah memberi kuasa untuk membatalkan surat permohonan peta bidang kepada BPN Jakarta Barat.
Akibat dari pada perbuatan itu, peta bidang dan SK baru atas nama pihak lain kemudian di keluarkan oleh Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Kepala Kantor BPN Jakarta Barat.
"Mirisnya hal tersebut di lakukan didalam status quo penyidikan aparat yang berwajib," tambah Wigit.
Terhadap hal ini, Wigit melihat dalil - dalil yang tidak sesuai fakta hukum dan cenderung menyesatkan dan merugikan Munaroh.
Karenanya ia meminta pemohon perlindungan hukum kepada Kepala BPN Jakarta Barat yang baru, Sri Pranoto.
"Kami juga meminta Kepala BPN Jakarta Barat untuk mengabulkan permohonan perlindungan dan segera melanjutkan proses sertifikat tanah milik Munaroh," tambahnya.
Selain meminta perlindungan kepada BPN, Munaroh juga meminta hal serupa kepada Presiden Jokowi.
"Kamu juga minta Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto, Kapolri Listyo Sigit, PJ Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono dan beberapa pihak lainnya untuk turun tangan," tegasnya.
LEAVE A REPLY