Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, Polsek Kebon Jeruk bersama 3 Pilar melaksanakan mikro lockdown di zona orange Jalan Yunus 2 RT 01/06 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa, (29/6/2021).
Kebijakan tersebut diambil setelah adanya laporan melalui aplikasi tracer Covid-19 Jakbar sejumlah warga yang terpapar kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Manurung mengatakan bahwa kebijakan mikro lockdown tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya penyebaran virus Covid-19.
"Kami bersama 3 pilar Kebon Jeruk mengambil langkah mikro lockdown di zona orange setelah kami menerima laporan adanya warga yang terpapar virus Covid-19," ujar Kompol R Manurung saat di konfirmasi, Selasa, (29/6/2021).
Dirinya menjelaskan upaya tersebut ditempuh guna mengantisipasi terjadinya lonjakan atau penyebaran virus Covid-19.
Seperti diketahui sebelumnya melalui Bhabinkamtibmas Sukabumi utara Aiptu Sahari melaporkan bahwa diaplikasi tracer covjakbar terdapat 11 warga yang terpapar Covid-19.
Kemudian pihaknya melakukan tracing diwilayah tersebut dan berkoordinasi dengan 3 pilar.
"11 warga tersebut sebelum nya terpapar Covid-19, sebanyak 5 orang sudah sembuh selebihnya beberapa warga menjalani isolasi mandiri dirumah masing-masing," ucapnya.
Manurung menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19, saat ini Jakarta Sedang darurat Covid-19Ma
"Mari bersama-sama sayangi diri sendiri keluarga dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru guna memutus rantai penyebaran wabah virus Covid 19," tutupnya.
LEAVE A REPLY