Home Peristiwa Tiga Pencuri Rumah Mewah Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat, Sudah Beraksi di Empat Lokasi

Tiga Pencuri Rumah Mewah Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat, Sudah Beraksi di Empat Lokasi

Kriminal

SHARE
Tiga Pencuri Rumah Mewah Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat, Sudah Beraksi di Empat Lokasi

Caption Gambar: Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono merillis kasus pencurian rumah kosong di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/5/2021)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat meringkus tiga orang pelaku pencuri yang beraksi di rumah kosong berinisial JM alias J (69), TL aliaa T (50) dan JP (50).

Ketiganya ditangkap anggota kepolisian dari Subnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat di kampung halamannya di daerah Semarang Timur, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, di wilayah hukum Jakarta Barat ada sebanyak 4 lokasi yang jadi sasaran pencurian ketiga pelaku.

"Ada 4 TKP yang sudah dikonfimasi, dia berada di Kalideres, satu berada di Cengkareng dan satu berada di Jelambar, Tanjung Duren," ujar Joko Dwi Harsono, Selasa (25/5/2021).

Pelaku ini beraksi saat korbannya sedang pergi berlibur atau menginap dan tidak pulang ke rumahnya.

Biasanya, pelaku beraksi ini dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB dan selalu membawa linggis, obeng dan tiga besi.

"1 orang masih dalam pengejaran atau DPO berinisial BG," ungkap dia.

Dari empat lokasi yang jadi target sasaran pencurian ketiga pelaku, kerugian para korban jika digabung mencapai Rp, 500 juta.

Ketiga pelaku ini merupakan senior dalam aksi pencurian rumah mewah di Jakarta dan uang hasik kejahatan dibagi rata untuk biaya hidup sehari-hari.

"Menurut perhitungan kita, ada 8 TKP yang sudah dibobol oleh pelaku di Jakarta Barat. Tapi yang baru terkonfirmasi itu baru 4 laporan polisi ini aja," jelas Joko.

Joko menambahkan, pihaknya masih memburu penadah barang hasil curian tersangka ini karena diduga dijual tidak hanya kepada satu tempat saja.

"2 orang yang residivis. 2 kali masuk tahanan, kasus yang sama, modus yang sama," tutup dia.

Pelaku dikenakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.

(Jakartatodaynews.com)