Home Hukum Uji Materiil Ibu Kota Provinsi Maluku Utara Sofifi Digelar di MK, Ali Ibrahim: Semoga Tuntas Tahun Ini

Uji Materiil Ibu Kota Provinsi Maluku Utara Sofifi Digelar di MK, Ali Ibrahim: Semoga Tuntas Tahun Ini

Provinsi Maluku Utara

SHARE
Uji Materiil Ibu Kota Provinsi Maluku Utara Sofifi Digelar di MK, Ali Ibrahim: Semoga Tuntas Tahun Ini

Caption Gambar: Wali Kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim dan Wakil Wali Kota Tidore Muhammad Sinen. (Foto Dok Ali Ibrahim).

Jakartatodaynews.com, JAKARTA – Pada 6 Oktober 2021, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi permohonan uji materiil tentang pembentukan provinsi baru. Hal itu disambut baik oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Capten Ali Ibrahim. 

Kata Ali, hal itu sebagai bentuk ikhtiar warga Kota Tidore Kepulauan untuk menyelesaikan benang kusut ibu kota imajiner Provinsi Maluku Utara yang selama 22 tahun ini tidak terurai.

”Kami mendukung dan memfasilitasi upaya pengujian Undang-Undang 46 Tahun 1999 di MK. Hari ini (12 Oktober, Red) tepat hari ulang tahun saya yang sekaligus juga hari ulang tahun Provinsi Maluku Utara, saya bermunajat agar persoalan ibu kota Provinsi Maluku Utara semoga tuntas tahun ini,” kata Ali Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

”Semoga pembangunan Maluku Utara ke depan semakin baik dan menunjukkan kemajuan yang berarti, serta Kota Tidore Kepulauan menjadi ibu kota Provinsi Maluku Utara yang terletak di Sofifi,” tambahnya.

Berdasarkan akta registrasi perkara konstitusi Nomor 54/PUU/PAN.MK/ARPK/10/2021 Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 6 Oktober 2021 telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) permohonan pengujian materiil. 

Pengajuan tersebut dilakukan oleh dua putra daerah Maluku Utara yaitu Gunawan A. Tauda dan Abdul Kadir Bubu. Selanjutnya keduanya disebut pemohon mengambil jalur konstitusi untuk menguji UU 46 Tahun 1999.

Bahwa para pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 9 ayat (1) UU Maluku Utara yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Ibu kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi.

Uji materiil itu berupa Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan Nomor 54/PUU-XIX/2021.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan kepada Pemohon akan diberitahukan mengenai pelaksanaan hari sidang pertama dimaksud.

Sidang permohonan uji materiil secara online itu bakal digelar pada Senin, 25 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan acara pemeriksaan pendahuluan.

 

(Jakartatodaynews.com)