Home Perkotaan Warga Jakarta Utara Digenjot Sadar Hukum

Warga Jakarta Utara Digenjot Sadar Hukum

Sadarhukum

SHARE
Warga Jakarta Utara Digenjot Sadar Hukum

Caption Gambar: Sosialisasi Kelompok Kadarkum di Kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (23/6)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA – Kesadaran hukum warga Jakarta Utara terus dibina melalui program kelompok Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum).

Melalui program ini, lingkungan masyarakat yang tertib dan nyaman tercipta di Jakarta Utara.

Asisten Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara Abdul Khalid mengatakan, sosialisasi pemahaman hukum kembali digelar dengan menghadirkan tiga narasumber yaitu Sumarno dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Cabib dan Mirda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta.

“Pembinaan ini merupakan rangkaian tahapan kegiatan dalam rangka me-rewind pembinaan pada 31 kelurahan sadar hukum di Jakarta Utara,” kata Khalid, Rabu (23/6/2021).

Dipastikannya, Khalid, pandemi Covid-19 tidak menghalangi terciptanya kelurahan sadar hukum yang beranjak dari Kadarkum ini.

BACA JUGA : Hai Ancol Lovers, Mulai Besok Ancol Ditutup Sementara

BACA JUGA : Assessment Keluar, Anji Resmi Direhab

Justru dengan adanya pandemi, kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin tinggi seperti halnya kedislipinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kami berharap masyarakat Jakarta Utara mengerti dan memahami apa yang menjadi kewajibannya, apa yang menjadi keinginan dari pada kotanya, lingkungan, dan masyarakatnya,” jelasnya.

Kepala Sub Bagian HAM dan Publikasi Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Rodiah menerangkan kelompok Kadarkum merupakan wadah dan fungsi yang menghimpun warga dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat.

Karena itu, untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman serta implementasi hukum perlu dilakukan penyuluhan, simulasi atau pun lomba kelompok Kadarkum.

“Kelompok Kadarkum menjadi pionir dalam meningkatkan kesadaran hukum dan ketatan hukum di lingkungan masyarakat,” tutupnya.

(Jakartatodaynews.com)