
Caption Gambar:
JAKARTATODAYNEWS, Jakarta - Kuasa Hukum Kementerian Pertanian (Kementan), Chandra Muliawan, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh terhadap Tempo bukanlah bentuk pembungkaman media.
Hal tersebut melainkan upaya mencari keadilan dan kebenaran terhadap apa yang nyata-nyata telah menyalahi Etika Jurnalistik atas Pemberitaan Tempo dengan Judul : Poles-Poles Beras Busuk, yang oleh Putusan Dewan Pers dinyatakan melanggar Kode Etik Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan, Pasal 3 karena mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
“Yang kami tuntut itu bukan untuk pembungkaman media, tapi merupakan salah satu upaya dukungan terhadap petani Indonesia dan menegaskan komitmen serta dukungan terhadap upaya mewujudkan Pers Nasional yang Profesional.
Fakta menunjukkan 79% pemberitaan Tempo menyerang Kementan—itu dapatlah dinilai sebagai perbuatan yang menciderai usaha dan jerih payah 160 juta petani dan kepentingan 286 juta rakyat yang bergantung pada pangan nasional,” ujar Chandra.
Menurut Chandra, Tempo sebagai media seharusnya tidak merasa memonopoli kebenaran dengan opini-opini yang cenderung menggiring persepsi publik. Sebagai Pejabat Publik, Pak Menteri Andi Amran Sulaiman tidak anti kritik, justru kritik itu sehat.
Tapi perlu ditegaskan juga, kritik yang disampaikan itu didasarkan atas hal yang benar, dan sebagai Insan Pers jelas itu ada rambu-rambunya dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalis, dan itu wajib di Pedomani.
Nah, jika kemudian pemberitaan yang dimaksud itu dinilai telah melanggar etika dan tidak dipatuhi secara penuh dengan kesadaran dan itikad yang baik, maka hal ini perlu dimintakan pertanggungjawabannya, karena itu juga merupakan kepentingan Publik atas informasi yang akurat dan benar.
Disisi lain, “Faktanya, petani bahagia dengan berbagai kebijakan pro-petani yang dijalankan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Jadi sebaiknya Tempo fokus saja membuktikan di pengadilan, bukan membentuk opini publik atas dasar ketakutan terhadap fakta keberhasilan Kementan,” tegasnya.
Karena menurut kami, beberapa hal yang disampaikan ke publik soal adanya Gugatan ini tidak benar, karena ada fakta yang tidak disampaikan secara utuh dan jujur terkait pokok masalah dalam gugatan yang dimajukan.
Wajar apabila Publik berpandangan, kata chandra, menduga bahwa menteri yang bekerja baik kerap dilemahkan, dan Tempo dalam hal ini dinilai tidak mendukung dan menginginkan Indonesia mencapai swasembada dan kemandirian Pangan.
“Tempo ini terkait beberapa Produk Jurnalistiknya acap kali telah dinilai melawan etik, yang kalau meminjam istilah dalam hukum pidana itu seseorang yang lebih dari kali melanggar disebut “residivis”. Mereka sudah dua kali dinyatakan bersalah oleh Dewan Pers, termasuk pernah dituntut Rp 100 miliar pada 2019 dengan kasus serupa. Kini, mereka kembali melakukan pelanggaran etik yang sama,” ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan, pihaknya akan terus mencari kebenaran dan demi menjaga kepentingan 160 juta petani dan pangan untuk 286 juta rakyat Indonesia.
“Kita bukan bicara ego lembaga, tapi bicara nasib petani. Kebijakan Kementan nyata membawa perubahan dan semangat baru di lapangan,” tambahnya.
Deretan Fakta Kinerja dan Prestasi Kementan di Era Menteri Andi Amran Sulaiman
Tempo telah mengabaikan Kementerian Pertanian di bawah kepemimpinan Andi Amran Sulaiman berhasil mencatat berbagai terobosan strategis dan capaian konkret sejak masa jabatan keduanya dimulai tahun 2023, yakni:
1. Kebijakan Penurunan Harga Pupuk dan Deregulasi. Pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20%, kebijakan pertama kali dalam sejarah, yang langsung disambut antusias oleh petani.
Selain itu, 145 regulasi pupuk dideregulasi untuk memotong rantai birokrasi distribusi pupuk, memastikan penyaluran cepat, tepat sasaran, dan bebas pungutan liar. Dampaknya, petani semakin bersemangat menghadapi musim tanam baru karena beban biaya produksi menurun signifikan.
2. Pompanisasi dan Efisiensi Rp 1,7 Triliun
Kebijakan Pompanisasi Sawah Tadah Hujan menjadi langkah penyelamat pangan nasional saat krisis pangan dan El Niño 2024. Mentan Amran melaukan realokasi secara radikal anggaran Kementan Rp 1,7 triliun untuk program ini. Telah terealisasi 62.378 unit pompa air dan 9.904 unit irigasi perpompaan, serta tambahan 4.000 unit pompa khusus di Jawa Tengah. Program ini mampu menjaga produktivitas dan menyelamatkan jutaan hektare lahan dari kekeringan.
“Pompanisasi terbukti menyelamatkan Indonesia dari potensi malapetaka pangan saat 2024,” tegas Chandra.
3. Swasembada dan Stop Impor Beras 2025. Fakta ini menjadi tak terbantahkan. Menurut BPS, produksi beras nasional Januari–November 2025 mencapai 33,19 juta ton, naik 12,62% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Dengan stok cadangan pemerintah mencapai 4,2 juta ton, ini menjadi stok tertinggi sejak Bulog berdiri.
Indonesia tidak lagi impor beras pada 2025, berbeda dengan tahun 2023–2024 yang terpaksa impor hingga 7,5 juta ton akibat krisis global dan El Niño. Data FAO dan USDA juga mengakui peningkatan signifikan produksi beras Indonesia.
4. Pemberantasan Mafia Pangan
Kementan bersama aparat penegak hukum membongkar berbagai kejahatan pangan besar, diantaranya Kasus beras oplosan yang merugikan negara hingga Rp 100 triliun, menyeret sejumlah perusahaan besar. Kasus pupuk palsu yang merugikan petani senilai Rp 3,2 triliun berhasil diungkap dan pelakunya diproses hukum. Begitu pula kasus minyak goreng bersubsidi (Minyakita) tidak sesuai takaran juga diusut hingga ke tingkat korporasi besar.
“Tidak ada kompromi terhadap mafia pangan. Mereka adalah musuh utama kesejahteraan petani,” ujar Yusup.
5. Reformasi Birokrasi dan Integritas
Kementan berhasil memulihkan kepercayaan publik setelah badai kasus korupsi masa lalu. Tahun 2025, Kementan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan.
KPK memberikan apresiasi atas budaya antigratifikasi dan peningkatan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dinilai baik. Nilai reformasi birokrasi Kementan kembali naik signifikan dengan kategori “Sangat Baik”.
Menteri Amran mencopot dan memecat sejumlah pejabat dan pegawai terlibat korupsi, termasuk dua pejabat yang meminta fee proyek Rp 27 miliar dan tiga pejabat lain yang terlibat kasus Rp 10 miliar.“Tidak ada ampun untuk penyimpangan. Kementan di bawah Amran adalah institusi bersih,” tegas Chandra.
Kementan pun kini mendapatkan apresiasi dan pengakuan publik. Menurut Litbang Kompas (2025) 71,5% masyarakat puas terhadap kinerja Kementan; 77% menilai kesejahteraan petani meningkat. Lembaga CELIOS (2025) menempatkan Mentan Amran masuk 5 besar menteri berkinerja terbaik. Hingga Ketua KTNA menyebut Mentan Amran sebagai “Mister Clean”, simbol ketegasan dan kebersihan birokrasi di Kementan.
Yusup menegaskan, langkah hukum terhadap Tempo memiliki dasar fakta yang kuat, bukan emosi atau tekanan politik. Semua capaian dan data tersebut menjadi bukti sahih bahwa pemberitaan negatif selama ini tidak berdasar dan menyesatkan publik.
“Tuntutan ini bukan tanpa dasar. Semua fakta dan capaian ini adalah bukti kerja nyata Menteri Amran Sulaiman dan seluruh jajaran Kementan. Kami berjuang untuk 160 juta petani dan 286 juta rakyat Indonesia yang membutuhkan pangan cukup dan sehat,” ujarnya menegaskan.
Kuasa hukum Kementan ini menegaskan akan berjuang mencari keadilan hingga benar-benar ditegakkan, sebagaimana para pegawai dan petani yang setiap hari bekerja tanpa lelah demi menjaga kemandirian dan swasembada pangan nasional.
“Setiap tetes keringat petani dan pegawai Kementan pantas dihargai, bukan dinodai oleh opini nir-etik oleh Tempo yang nampaknya enggan melihat dan mendukung bangsa ini makin baik. Kami akan berdiri tegak membela kebenaran—bukan untuk pribadi, tapi untuk keadilan dan masa depan pangan Indonesia,” pungkas Chandra







.jpg)







LEAVE A REPLY