Caption Gambar:
JAKARTATODAY, JAKARTA - Beroperasi sejak 2007, Lucky Star diketahui memiliki nilai investasi yang tak masuk akal, karenanya Otoritas Jasa Keungan (OJK) menyebut telah mencoret perusahaan ini.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) yang juga Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyebut bila kondisi itu harusnya telah disadari masyarakat.
"Tadi pak kapolres mengatakan bahwa 4 sampai 6 persen per bulan adalah sesuatu yang tidak mungkin tentunya," kata Tongam di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik penipuan dengan modus investasi dan trading forex.
Seorang pelaku wanita yang tak lain agen, berinisial HS diamankan lantaran diduga menipu dan membawa kabur uang sebesar Rp 15,6 milyar.
BACA JUGA : Polisi Duga Masyarakat yang Ikut Investasi Bodong Lucky Star Capai Ratusan
Karena itulah, sejak September 2020 lalu, pijaknya telah mencoret perusahaan ini sebagai daftar investasi ilegal karena tidak ada izin dan juga penawarannya tidak logis.
Kondisi ini membuat kerugian di masyarakat dan menambah daftar panjang keberhasilan kepolisian dalam menangani Investasi Bodong.
Karena itu kepada para pelaku yang menawarkan daftar investasi bodong agar tak lagi melakukan modusnya.
"Hal yang kami sampaikan adalah pertama kepada para pelaku ya, yang saat ini mungkin tetap masih menawar kan investasi, bahwa anda cepat atau lambat memang akan masuk proses hukum," tegasnya.
Selain itu, OJK juga mengingatkan kepada masyarakat agar tak percaya dengan iming iming investasi yang ditawarkan bila dirasa tak masuk akal.
BACA JUGA : Investasi Bodong Lucky Star, Polisi Sebut Murni Penipuan
Pocong Trending Topik di Twitter, Warganet Soroti Cerita Pocong Ngulek Sambel di Tempat Makan
"Masyarakat untuk lebih waspada, jangan percaya penawaran investasi yang menggiurkan yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat," tutupnya.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY