Caption Gambar:
JAKARTATODAY,JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menyebut bila PT Lucky Star yang merupakan perusahaan investasi murni melakukan penipuan.
Sekalipun perusahaan itu terdaftar di Kemenkumham, namun perusahaan ini tak pernah melakukan trading forex yang dilakukan perusahaan investasi pada umumnya.
"Sehingga yang bersangkutan tampung dana dari masyarakat yang tidak dilakukan trading sama sekali," kata Kapolres saat merilis kasus investasi bodong di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).
Dalam menjalankan aksi menipunya, para agen memperdaya bila perusahaan ini merupakan perusahaan Internasional yang berada di Belgia, Eropa Barat.
Dari itu, para penipu ini kemudian merekayasa melalui Google sehingga menyakinkan dan memperdaya korbannya.
BACA JUGA : Polres Jakbar Bongkar Investigasi Lucky Star Yang Beromset Rp 15,6 Miliar
Tak hanya itu, demi menarik investor, para pelaku juga memberikan beberapa promo menarik seperti hadiah ponsel, mobil mewah, hingga liburan.
"Hasil penyelidikan dana dana yang diambil dari masyrakat sebagai modus penipuan investasi forex ini itu tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke rekening atas nama pribadi," tutupnya.
Sebelumnya Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik penipuan dengan modus investasi dan trading forex.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY