Caption Gambar:
JAKARTATODAY, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik penipuan dengan modus investasi dan trading forex.
Seorang pelaku wanita yang tak lain agen, berinisial HS diamankan oleh petugas usai dua korbannya, sepasang suami istri melaporkannya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menyebut selama beroperasi pelaku telah membawa kabur uang korbannya sebanyak Rp 15,6 milyar.
"Bahwa kami berhasil tangkap seorang tersangka HS. Dimana yang berangkutan melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," kata Kapolres saat merilisi kasus itu, Selasa (8/6/2021).
Kapolres melanjutkan dari hasil penyelidikan sementara dan penggeledahan di rumah tersangka, pihaknya mencatat sedikita ada 53 orang yang tertipu oleh pelaku.
BACA JUGA : Polisi Periksa Lima Saksi Kematian Wanita di Cengkareng
"Di mana dari bukti-bukti yang kita kumpulkan kerugian yang ditimbulkan Rp. 15,6 Miliar," jelas Adi.
Kini selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa perlengkapan tersangka untuk bekerja, yakni Laptop, Handphone, Hardisk, Buku Tabungan dengan tiga nomor rekening berbeda dan dokumen data peserta investasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY