Home Peristiwa Manfaatkan Lockdown Eropa, Jadi Alasan Pelaku Tunda Pengembalian Uang Investasi Bodong Lucky Star

Manfaatkan Lockdown Eropa, Jadi Alasan Pelaku Tunda Pengembalian Uang Investasi Bodong Lucky Star

Kriminal

SHARE
Manfaatkan Lockdown Eropa, Jadi Alasan Pelaku Tunda Pengembalian Uang Investasi Bodong Lucky Star

Caption Gambar: Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo merilis kasus investasi bodong Lucky Star di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021)

JAKARTATODAY, JAKARTA - Lockdownnya sejumlah negara di Eropa akibat pandemik Covid-19 menjadi senjata pelaku HS menunda pengembalian dana investasi bodong Lucky Star

Dengan mengutip dan menyertakan pemberitaan media luar negeri, pelaku HS berdalih pencarian maupun pengembalian dana alami penundaan. 

"Disampaikan bahwa terjadi lockdown di belgia, ini padahal yang rilis media ternama dunia, tapi dirubah seolah2 ini pemberitaan dari Lucky Star perusahaan Belgia," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa (8/6/2021). 

Dengan permasalah ini pandemik Covid-19 ini juga menjadikan para investor yang tak lain korbannya tak lagi bisa menarik keuntungan yang didapat. 

Padahal, kata Kapolres, bila masyarakat lebih waspada sebenarnya Lucky Star sendiri telah dicoret dan masuk daftar hitam perusahaan investasi bodong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2020.

BACA JUGA : Polisi Duga Masyarakat yang Ikut Investasi Bodong Lucky Star Capai Ratusan 

BACA JUGA : Polisi Duga Masyarakat yang Ikut Investasi Bodong Lucky Star Capai Ratusan

Karena itu dengan merilis kasus ini, Kapolres berharap menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk waspada dalam menginvestasikan uangnya. 

"Tentunya kami berharap rilis ini bisa menjadi edukasi bisa menjadi sebuah pembelajaran, sehingga para masyarakat tidak menjadi korban," tegas Kapolres. 

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik penipuan dengan modus investasi dan trading forex.

Seorang pelaku wanita yang tak lain agen, berinisial HS diamankan lantaran diduga menipu dan membawa kabur uang sebesar Rp 15,6 milyar.

(Jakartatodaynews.com)