Home Peristiwa Ciduk Pembunuh Pelacur Online, Polisi Sebut Pelaku Niat Merampok

Ciduk Pembunuh Pelacur Online, Polisi Sebut Pelaku Niat Merampok

Kriminal

SHARE
Ciduk Pembunuh Pelacur Online, Polisi Sebut Pelaku Niat Merampok

Caption Gambar: Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan Press Rilis pembunuhan terhadap pelacur online di Mapolres Jakarta Pusat, Minggu (30/5/2021)

Jakartatodaynews.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Metro Menteng menciduk pembunuh pelacur online, Ida Wasila Anata, Jumat (28/5/2021) lalu.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Hariyanto mengatakan, tersangka berinisial AA diamanakan dari rumahnya di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.

"Modus operandi ternyata tersangka ini sudah berencana untuk mengambil barang milik korban yang kemudian harus membuat korban meregang nyawa," kata dia Minggu (30/5/2021). 

Dalam beraksi, pelaku mengajak Ida berhubungan intim setelah berkenalan melalui aplikasi chatting online. 

BACA JUGA : Gawat, Saksi Mata Lihat Ini Sebelum Helikopter Jatuh di Danau Bumiperta

BACA JUGA : Kampung Tangguh Bebas Narkoba dan Covid-19 Bakal Berdiri di Komplek Permata Cengkareng

Kala itu, korbanya, Ida juga diketahui menjajakan dirinya. 

"Kejadian ini bermula dari keinginan melampiaskan nafsu dengan bantuan aplikasi michat untuk mendapatkan jasa layanan sex," ucapnya.

Usai bersetubuh, AA mengambil barang berharga korban, keributan antar keduanya tak terhindarkan.

Kesal dan takut terbongkar, AA mencekik leher Ida dua kali hingga membuat dirinya menghebuskan nafas terakhir.

BACA JUGA : Catat! Tiga Pelatih Ini Raih Juara Liga Champions Terbanyak

BACA JUGA : Sudah Pensiun, Dua Pebasket Ini Tetap Jadi Brand Ambassador Apparel Besar

"Dua unit Hp korban dan uang dibawa kabur oleh pelaku," tambah Wakapolres.

Hasil penyidikan sementara diketahui, smartphone merk S21 milik korban telah digadai pelaku seharga Rp 5 juta, sementara satu ponsel lainnya masih diburu polisi.

"Uangnya ini digunakan pelaku untuk bermain judi online dan juga bayar hutang," tutupnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman seumur hidup penjara. (Jakartatodaynews.com)

Video Terkait: