Home Peristiwa DPO Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Diamankan Jatanras Polda

DPO Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Diamankan Jatanras Polda

Kriminal

SHARE
DPO Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Diamankan Jatanras Polda

Caption Gambar: Penyok (18) pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polisi di TB Simatupang beberapa waktu lalu diamankan oleh anggota Jatanras Polda Metro Jaya, Kamis (15/7/2021)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan M Aldi Royya alias Penyok (18) yang merupakan DPO kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi Aiptu Suwardi di TB Simatupang beberapa waktu lalu.

Penyok yang merupakan residivis tahanan anak ini diamankan saat bersembunyi di rumah temannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis (15/7/2021), ia pun tak berkutik saat polisi menggelandangnya keluar rumah.

Kasat reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Achmad Akbar membenarkan hal itu, ia mengatakan bila Penyok telah kabur ke beberapa lokasi usai dirinya ditetapkan menjadi DPO pada Jumat (9/7/2021) lalu. 

"Tadi malam berhasil diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (di Sunter, Jakarta Utara)," kata Akbar di Mapolres Jaksel, Jumat (16/7/2021). 

Akbar menjelaskan, Penyok merupakan pelaku utama dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak, yang hendak membubarkan balap liar. 

BACA JUGA : Tingkatkan SDM, Perbasi Gelar Webinar Kepelatihan Bola Basket 3x3

Penyok juga aktor utama dalam penyelenggaraan aksi balap liar di sana serta dituding sebagai provokator.  

Selain itu, polisi menyebutkan bila Penyok juga seorang residivis, ia pernah dipenjara karena kasus pengeroyokan terhadap seseorang hingga meninggal dunia pada 2019 silam. 

"Pelaku ini sudah putus sekolah," ujarnya. 

Kini akibat perbuatannya, Penyok dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana melawan petugas yang sedang melakukan dinas. 

"Ia terancam dihukum di atas lima tahun penjara," tutupnya. 

(Jakartatodaynews.com)