Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 melakukan evaluasi dalam masa awal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 3-20 Juli 2021.
Hasil evaluasi, menunjukkan bahwa mobilitas masyarakat terlihat masih cukup tinggi.
"Penting untuk diketahui, tingginya mobilitas ini, perlu ditekan sehingga tingkat penularan yang terjadi dapat segera menurun," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Selasa, 6 Juli 2021.
BACA JUGA: Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Bansos dari APBD
Wiku meminta masyarakat beserta para pelaku sektor-sektor sosial ekonomi dapat mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa PPKM Darurat.
Bagi masyarakat, jika tidak ada kepentingan mendesak sebaiknya untuk tinggal di rumah saja. Hal ini demi meminimalisasi risiko penularan akibat mobilisasi masyarakat.
BACA JUGA: Ini Daftar 20 Provinsi dengan Kepatuhan Prokes di Bawah Standar
Sementara bagi masyarakat yang beraktivitas pada sektor esensial dan kritikal, harus memenuhi persyaratan dokumen perjalanan sebelum melakukan kegiatan sepeti surat tanda registrasi pekerja sebagaiman yang diberlakun Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan bagi sektor non esensial diminta untuk mematuhi peraturan terkait PPKM Darurat yang mewajibkan pegawainya untuk 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah saja.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY