Caption Gambar:
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima tahap 2 kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial A (15) yang terjadu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat beberapa bulan lalu.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Polsek Cengkareng, Kamis (21/9/2023).
Kasie Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie menjelaskan, pihaknya akan memproses tahap 2 ini secepatnya agar bisa segera disidangkan.
"Hari ini yang bersangkutan kita tahan di Rutan Salemba," ucap Lingga di kantornya.
Sementara itu, Kasie Pidum Kejari Jakbar, Sunarto melanjutkan, barang bukti yang diterima pihaknya berupa Hp, hasil visum korban dan live streaming terdakwa berinisial SO (40).
"Itu jadi petunjuk kami sehingga menurut kami bisa layak P21," tegasnya.
Menurutnya, SO yang merupakan seorang guru les privat ini sempat mengelak dengan tuduhan tersebut.
Namun, pihak Kejari Jakbar tidak permasalahkan karena hal itu merupakan hak ingkar dari SO dan pihaknya punya alat bukti kuat.
"Jadi jaksa tidak hanya mengacu keterangan SO saja. Disitu kan ada saksi, korban, saksi-saksi lain, visum, tadi seperti yang saya sampaikan," ucap Sunarto.
Pria berseragam Kejaksaan ini menambahkan, berkas perkara tersebut sempat dua kali dikembalikan ke aparat kepolisian karena kurang lengkap.
Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap, pihak Kejasaan Negeri Jakbar siap melanjutkan ke meja hijau.
"Itu nanti divisum detailnya (bentuk cabul). Y!,g penting di visum itu ada bukti kekerasan di alat vital si korban, ahli mengatakan seperti itu, ahli dokter," jelasnya.
Sebagai informasi, korban merupakan seorang penyandang disabilitas berusia sekira 15 tahun dicabuli oleh guru les privatnya berinisial SO (40).
Orangtua korban korban melaporkan hal ini ke Aparat Kepolisian dan langsung ditindak lanjuti ddngan menangkap SO.
Akhirnya SO pun siap disidangkan dalam waktu dekat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
LEAVE A REPLY