Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA- Kekisruhan antara dosen dan tenaga pendidik di Universitas Mercu Buana kini merambah ke urusan dapur.
Alih-alih mendapatkan pesangon yang sesuai, para pencetak sarjana itu malah mendapatkan rupiah yang jauh dari kata sesuai.
Kuasa hukum dosen UMB Zulfansar, perwakilan dosen UMB yang alami pemecatan menilai rendahnya usulan pesangon seolah tak menghormati jasa dan kerja keras karyawannya.
"Yayasan itu melanggar peraturan karyawan yang ditetapkannya sendiri untuk perhitungan pesangon," tegasnya, Minggu (8/8/2021).
Zulfansar menilai rendahnya usulan itu selain menjadi bukti tak pahamnya yayasan terhadap tata kelola tenaga kerja sekaligus merendahkan martabat dosen.
BACA JUGA : Pecat Dosen Saat Pandemi, Ini Kata Jubir UMB
Padahal menurutnya, saat mempekerjakan karyawan dan dosen berpegang pada peraturan karyawan yang disepakati dan bukan peraturan yang dibuat seenaknya.
Namun nyatanya dalam urusan pesangon mengabaikan aturan yang disepakai. "Saya prihatin dengan kasus ini. Tidak pantas dosen diperlakukan seperti itu," tambahnya.
Malahan, Juru Bicara Universitas Mercu Buana Dudi Hartono menuturkan hal tersebut terbilang lumrah.
Dalam keterangan tertulisnya, Dudi menjelaskan seluruh angka pesangon sudah sesuai dengan perundang-undangan.
Pihak kampus juga menyebutkan para Dosen dan Tendik dengan tambahan kata 'bermasalah'. Padahal dari tangan mereka banyak sarjana yang mengharumkan nama kampus di dunia kerja.
BACA JUGA: Universitas Mercu Buana Pecat Tidak Hormat 15 Dosen
BACA JUGA : Tata Kelola Masih Bermasalah, Dikti Tolak Prodi Insinyur Universitas Mercu Buana
"Perihal adanya perbedaan jumlah pesangon yang ditawarkan antara pihak berperkara adalah sesuatu yang lumrah dalam proses mediasi seperti ini di Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta,"ujarnya.
Ia melanjutkan"perhitungan pesangon yang diusulkan Yayasan Menara Bhakti, sebagai pengelola Universitas Mercu Buana kepada Dosen dan Tendik Bermasalah, dihitung Berdasarkan Amanat Pasal Pasal 157 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,"sebutnya.
Seperti diketahui belasan dosen dan karyawan UMB ini mengajukan gugatan ke Disnakertras atas tidakan yayasan yang sewenang-wenang.
Selain tak membuka dialog, para dosen dan staf ini harus kehilangan haknya meski telah bekerja puluhan tahun.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY