Caption Gambar:
JAKARTATODAY, JAKARTA - Ketua Komnas Haji & Umrah, Mustolih Siradj mengatakan keputusan pembatalan haji tak hanya dilakukan Kemenag.
Presiden RI, Jokowi diminta untuk melakukan hal serupa, salah satunya mengeluarkan keputusannya demi menguatkan keputusan Kemenag.
"Seharusnya payung dan landasan hukum yang digunakan adalah berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres)," kata Mustolih dalam siaran persnya, Kamis (3/6/2021).
Terlebih kebijakan ini menyangkut persoalan yang sangat strategis termasuk antar negara.
BACA JUGA : Komnas Haji Apresiasi Indonesia Batalkan Haji 2021
BACA JUGA : Kemenag Resmi Membatalkan Haji 2021
Sebagai analogi, lanjut Mustolih, pengangkatan Amirul Hajj selaku pemimpin misi haji nasional yang diatur Pasal 29.
Selain itu, penetapan Biaya Penyelenggraan Ibadah Haji (BPIH) pada pasal 48 dalam undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah kewenangannya ditetapkan oleh Presiden.
"Maka sudah seharusnya bila pembatalan haji juga menggunakan dasar yuridis Keputusan Presiden (Keppres) bukan diserahkan pada level Keputusan Menteri Agama (KMA) yang cakupan wewenangnya mengatur hal sangat teknis," tutupnya.
Sebelumnya diketahui Kementrian Agama Republik Indonesia resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji 1442/2021.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY