Home Hukum Pakai Logo Tv Swasta untuk Video Parodi, Konten kreator Dilaporkanke Polres Metro Jakbar

Pakai Logo Tv Swasta untuk Video Parodi, Konten kreator Dilaporkanke Polres Metro Jakbar

Kriminal

SHARE
Pakai Logo Tv Swasta untuk Video Parodi, Konten kreator Dilaporkanke Polres Metro Jakbar

Caption Gambar: Salah satu bukti parodi yang pakai logo TV swasta

JAKARTA - Seorang konten kreator berinisial VH dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat oleh salah satu perusahaan televisi swasta karena melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) pada Juli 2023 lalu.

Pria 30 tahun itu menggunakan logo dari televisi swasta dan membuat video parodi program sinetron religi dengan bahasa jasa keliling.

Video itu diviralkan oleh VH di salah satu media sosial dan sudah ditonton lebih dari 1 juta kali.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, pihaknya sempat memeriksa lima 5 orang saksi.

"Pelapor atas nama ibu Sunarsih dari General Manafer divisi sosial PT Surya Citra Media," katanya, Kamis (16/11/2023).

Syahduddi menjelaskan, laporan ini dibuat setelah satu karyawan bernama Christoforus Ario Bagaskoro melihat tayangna di media sosial aplikasi hitam.

VH memiliki nama akun @vicky_kalea dan menampilkan konten video yang memparodikan program pintu berkah dengan judul jasa bikin anak keliling.

Dalam video parodi itu, VH mencantumkan logo televisi indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan salah satu logo televisi swasta.

"Kemudian saudara Christoperus Bagaskoro memberitahukan kepada  atasannya, saudara Ekin yang kemudian langsung menghubungi manajer dari saudara VH untuk menanyakan terkait konten akun parodi jasa bikin anak tersebut," tegasnya.

Kemudian VH langsung menghubungi Ekin Gabriel dan mengakui bahwa dia yang membuat serta meunggah konten video jasa bikin anak keliling tersebut.

Dalam keterangannya, terlapor saudara VH bahwa proses pembuatan konten video jasa bikin anak keliling itu diambil menggunakan Hp pribadi dibantu oleh istrinya.

"Dia mengedit potongan video itu di aplikasi edit capcut. Kemudian setelah jadi, diunggah dan diposting di media sosial tiktoknya dengan tujuan konten parodi video itu akan menambah jumlah followernya," ungkapnya.

Dalam waktu 25 jam, video parodi itu viral dan sudah ditonton sekora 19 juta kali oleh pengguna sosial media.

Kini, VH dikenakan Undang undang nomer 20 tahun 2016 Tentang Merk Pasal 100  ayat 1 disebut bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah.

"Kemudian juga kita sangkakan dengan penggunaan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," imbuhnya. VIR