Home Nusantara Pemilik Lahan Gunung Botak Mendukung Pemerintah Jika Menerbitkan Izin Usaha Pertambangan

Pemilik Lahan Gunung Botak Mendukung Pemerintah Jika Menerbitkan Izin Usaha Pertambangan

Tambang Emas Gunung Botak

SHARE
Pemilik Lahan Gunung Botak Mendukung Pemerintah Jika Menerbitkan Izin Usaha Pertambangan

Caption Gambar: Suasana penambangan ilegal di Kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. (Foto dok pribadi)

Jakartatodaynews.com, MALUKU - Gunung Botak yang berada di Kabupaten Buru, Maluku, masih jadi primadona bagi penambang emas ilegal. Penambangan ilegal tersebut sudah terjadi sejak 2011 setelah ditemukan kandungan emas di kawasan Gunung Botak. 

Kerusakan lingkungan menjadi salah satu dampak terbesar dari penambangan illegal yang terjadi di areal gunung botak, para penambang masih banyak yang menggunakan sistem rendaman dan tong yang diberi cairan merkuri dan sianida untuk mengurai kandungan emas. 

Kini, sudah 10 tahun berlalu namun pemerintah belum juga menerbitkan izin pertambangan di kawasan tersebut.

Salah seorang pemilik lahan atau ahli waris tambang emas Gunung Botak, Hasan Wael mengatakan bahwa penerbitan izin pertambangan adalah solusi agar aktivitas penambangan yang dilakukan tidak merusak lingkungan. 

Pihaknya sangat berharap agar pemerintah pusat dapat menerbitkan izin pertambangan kepada perusahaan agar kandungan emas yang ada di kawasan Gunung Botak dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan faktor lingkungan hidup. 

“Sehingga keberadaan emas di Gunung Botak dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan daerah,” kata Hasan Wael dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11/2021).

Pada prinsipnya, kata Hasan, pemilik lahan tambang emas Gunung Botak sangat mendukung pemerintah untuk pengelolaan tambang emas Gunung Botak sesuai dengan ketentuan perundangan – undangan yang berlaku agar dapat menyejahterahkan masyarakat. 

“Jika ini tidak segera ditangani dengan baik, maka setiap saat dan sampai kapan pun penambang ilegal akan berusaha masuk secara ilegal di Gunung Botak. Kami pemilik lahan sangat mendukung jika pemerintah mengeluarkan izin penambangan legal,” ujarnya.

Sementara itu terkait penutupan tambang emas Gunung Botak yang dilakukan oleh aparat kepolisian sudah berulang kali. Namun, berdasarkan peninjauan di lapangan pada 25 Oktober 2021, terlihat  para penambang tetap saja mencoba untuk melakukan aktivitas penambangan liar di areal tambang emas Gunung Botak dengan metode rendaman, tong dan dompeng yang menggunakan bahan kimia berbahaya.

Untuk itu, Hasan berharap kepada pemerintah daerah dan aparat kepolisian dapat bertindak lebih tegas agar areal tambang emas Gunung Botak tidak lagi ada aktivitas penambangan liar sampai ada izin dari pemerintah.

Sebagai salah seorang pemilik lahan tambang emas Gunung Botak, Hasan menegaskan bahwa tambang emas Gunung Botak berada di tiga Dusun Kayu Putih yang bernama Sampeno, Anhoni dan Kepala Wansait milik pribadi almarhum Mansyur Wael, yang pada 1 Oktober 1946 telah diserahkan kepada istinya almarhumah Djenabun Elly, adapun surat pemberian ini sudah disahkan oleh Pengadilan Negeri Ambon.

 

(Jakartatodaynews.com)